Labuhantu | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sri Witono, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 340, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 198.900.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 198.900.000, –
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Panai Hulu, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 50.250.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.470.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 23.587.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 11.095.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.700.000, langganan daya dan jasaRp 7.200.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 2.997.000, pembayaran honorRp 81.600.000, Total Dana terserap Rp 198.900.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Panai Hulu, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 2.743.000, pengembangan perpustakaanRp 29.470.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 24.547.700, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 20.673.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 5.795.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.850.000, langganan daya dan jasaRp 5.200.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 39.200.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 3.300.000, pembayaran honorRp 63.120.000, Total Dana terserap Rp 198.900.000
Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 1 Panai Hulu, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.79 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.88 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Berikutnya tahun 2022 SMP 1 Panai Hulu, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 413, adapun dana BOS Reguler diberikan pemerintah yaitu 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 144.963.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Juni 2022 Rp 193.284.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 144.963.000, dalam investigasi LBHK- Wartawan Sumut diduga Kepsek juga Korupsi dana BOS Reguler tersebut, adapun pola dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan pola dugaan korupsi tahun 2023, tegas Samion.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMPN 1 Panai Hulu tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Labuhanbatu, dan Polda Sumatera Utara, serta ke Kejari Labuhanbatu dan Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular thn 2022 dan 2023 di SMPN 1 Panai Hulu, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMPN 1 Panai Hulu, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Sd/Red)