Pandeglang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 03 Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Ading Suhendi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 922, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 507.100.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 507.047.500,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 03 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.110.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 52.875.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 152.470.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 65.080.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 56.079.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.600.000langganan daya dan jasaRp 32.826.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 35.930.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.500.000, pembayaran honorRp 96.840.000Total Dana terserap Rp 499.310.700
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 03 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 900.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 135.295.900pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 85.972.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 53.884.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.150.000langganan daya dan jasaRp 36.048.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 76.714.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.215.000, pembayaran honorRp 88.310.000Total Dana terserap Rp 514.889.300
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 03 Pandeglang diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.53 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.438 Juta lebih, diduga dikorupsi dengan modus diduga buat laporan fiktif alias laporan di manipulasi atau direkayasa, sehingga diduga merugikan keungan Negara.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.109 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.112 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SMP Negeri 03 Pandeglang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 869, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 477.950.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 477.950.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang dan ke Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 03 Pandeglang di usut tuntas, dan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi agar dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 03 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dipihak lain beberap Orangtua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek dan Guru lakukan penjulan buku LKS serta masih ada beberap pungli lainnya.(Aditia/Rm/Red)