Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Dana pendidikan malah disalahartikan untuk kepentingan pribadi, dilihat dari banyaknya kasus-kasus tentang dana pendidikan yang dikorupsi. Dimulai Sejak di keluarkannya Kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada bulan juli tahun 2005 sampai yang terakhir pada tahun 2023.
Jika dilihat dari kasus-kasus yang telah terungkap, maka pelaku utama dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu Kepala sekolah yang bekerja sama dengan Bendahara sekolah. Praktek Korupsi ini di golongkan dalam “Mercenery corruption, ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi , melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan”. Seperti halnya kasus korupsi dana BOS tahun 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara dan baru terungkap di tahun 2019, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, terakhir di tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Armas Farmas di Kota Bandung, Amas Farmas, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Depok terjerat korupsi dana BOS, dengan modus dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dengan Bendahara Sekolah tanpa adanya transparansi pemasukan dan pengeluaran dana tersebut.
Adapun modus-modus Korupsi penyalahgunaan dana BOS yang sering dilakukan dengan cara-cara yang korup, seperti Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas (dinas pendidikan nasional) dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS, pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang sampai penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP, Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan.
Dan modus paling sering antara lain; Kepala sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah “mengolah” dana BOS sendiri, pihak sekolah atas perintah kepala sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan ditambah lagi hampir setiap sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS.
Sangat disayangkan Kepala sekolah yang korup, padahal Kepala Sekolah seharusnya menjadi pedoman bagi muridnya karena menjadi orang No.1 disekolahnya, ternyata malah menjadi contoh buruk dalam perilaku mental yang korup dan melanggar Hak Asasi orang lain.
Ditegaskan Bismar, sebagaimana yang terjadi di SMK Negeri 5 dan 6 Kota Serang, bahwa dana BOS tahun 2023 di SMKN 5 Kota Serang dengan jumlah Siswa/i 1521 dana BOS tahap 1 diterima sekolah Rp 1.216.800.000,- tahap 2 Rp. Rp 1.216.800.000,- dalam pengelolaan nya diduga hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang tau, Tim BOSSekolah sepertinya tidak difungsikan ? , sebut saja penggunaan dana BOS untuk kegiatan :
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 612.276.600 (sumber dana BOS tahap 1 tahun 2023)
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 120.639.600,- (sumber dana BOStahap 2 tahun 2023)
Dana pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 Rp.733 Juta lebih sarat dengan korupsi sebab tidak terlihat jelas apa – apa saja yang dipelihara pihak sekolah, lalu informasi terhadap kegiatan tersebut tidak ada terlihat disekolah, Kepala Sekolah Amin Jasuta, saat hendak dikonfirmasi di SMKN 5 Kota Serang tidak ada ditempat.
Lalu di SMKN 6 Kota Serang tahun 2023 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Ani Risma adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 920 dana BOS tahap 1 yang diterima Rp 736.000.000, dana BOS tahap 2 Rp 736.000.000,- laporan pihak sekolah terhadap penggunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi ke Kementrian terkait belum dilakukan, diduga Kepsek tidak patuh terhadap aturan yang berlaku atau Kepsek kebingungan dalam merekayasa atau memanipulasi dana tersebut, dipihak lain papan informasi terkait hal itu tidak ada sama seklai terlihat disekolah.
LBHK-Wartawan Banten akan melaporkan ke dua Kepsek tersebut ke Polda Banten serta ke Kejari Banten, sebab kuat dugaan lakukan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 tegas Bismar.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kepala SMKN 5 dan 6 yaitu mendatangai sekolah masing – masing, namun Kepsek tidak ada di tempat.(H.Madali S,SH/Tim)