Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri Anjatan yang berada di Jl. Raya Limpas Anjatan, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Taufik Rohmanuddin, memilki jumlah Siswa/i yaitu 1168, menerima dana BOS tahap 1 tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 1.022.000.000, untuyk tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp 1.022.000.000,-
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru honor dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berangkat dari hal tersebut ternyata Kepala SMK Negeri Anjatan tidak patuh pada aturan, sebut saja prinsip – prinsip penggunaan dana BOS sebagaimana yang diuraikan diatas, dipihak lain tidak adanya terlihat informasi terkait dengan penggunaan dana BOS disekolah tersebut.
Laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk kegiatan :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.900.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.278.800
- administrasi kegiatan sekolah Rp 464.011.900
- langganan daya dan jasa Rp 63.789.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 202.450.300
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 85.510.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 81.170.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 82.890.000
- Total Dana Rp 1.022.000.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya untuk kegiatan :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 7.000.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.306.800
- administrasi kegiatan sekolahRp 209.567.400
- langganan daya dan jasaRp 47.411.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 407.414.800
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 347.300.000
- Total DanaRp 1.022.000.000
Temuan serta keterangan berbagai sumber baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah oleh Tim investigasi hukum dari LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, ujar Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja laporan tentang, administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 673 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali serta modua bukti pembelian barang habis pakai melalui SIPLah yang di manipulasi, misalnya beli barang sebanyak 30 tetapi dituliskan dalam kwitansi atau faktur pembelian menjadi 60 padahal barang yang dibayarkan hanya 30.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 609 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 30 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 60, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 30.
Berikutnya, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 432, adapun dugaan modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 10.
Demikian juga penggunaan dana BOS tahun 2022 yang diterima sekolah tersebut sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 613.725.000m- tahap 2 Rp. Rp 818.300.000,- tahap 3 Rp. Rp 613.725.000,- diduga dalam pengelolaan nya juga bermasalah secara hukum dengan modus dugaan memanipulasi atau merekayasa laporan penggunaan nya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu berusaha mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah dan bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lalu berkenan memberikannya kepada lembaga Kami dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, bila waktunya sudah tepat Kami akan buat pengaduan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum ujar Bismar..
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Anjatan namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(Dede/Tsm/Red)