Depok | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 3 Depok,Jawa Barat yang berada di Jl. H. Tabroni No.74, Kalimulya, Kec. Cilodong, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Samsuri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1450, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.283.250.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.283.250.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 3 Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 50.791.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 66.740.470
- administrasi kegiatan sekolah Rp 389.716.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.127.500
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 2.400.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 162.848.500
- Total Dana terserap Rp 709.123.670
Laporan Kepala SMK Negeri 3 Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 211.410.000
- pengembangan perpustakaan Rp 335.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 77.333.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 296.184.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 509.427.530
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 132.857.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 340.959.700
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 285.399.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 3.470.000
- Total Dana terserap Rp 1.857.376.330
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Depok diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH elaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 490 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.899 Miliar Lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.375 juta Lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 95 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 195.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 285 Juta lebih diduga juga dikorupsi oleh Kepsek dengan modus nya yaitu Kepsek menghubungi pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMK Negeri 3 Depok menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 744.993.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 993.324.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 744.993.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Depok saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok Polda Jabar berikut ke Kejari Depok serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 3 Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Dipihak lain dana sumbangan atau pungutan yang diulakukan oleh pihak sekolah mapun pihak komite sekolah juga tidak ada terlihat jelas laporan pemasukan mapun laporan penggunaan nya, tentu itu sangat bertentangan dengan hukum, atau dapat disebut perbuatan melawan hukum, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 3 Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Tim/Red).