Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru honor dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
SMK Negeri 1 Widasari yang berada di Jl.By Pass Ujungjaya, Kab. Indramayu, Jawa Barat Kepala Sekolah nya yaitu Ali, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 449, dan tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 392.875.000, lalu tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sebesar Rp 392.875.000.- sangat disayangkan sekolah tersebut sepertinya tidak mengindahkan aturan atau regulasi dalam pengelolaan dana BOS yang diterima, dipihak lain berdasarkan keterangan sumber diduga Kepala Sekolah merakayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut yang mana laporan tersebut disampaikan ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal tersebut dipaparkan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, dapat Kita lihat laporan Kepsek ke Kementrian terkait melaui aplikasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023, katanya dana tersebut digunakan unutuk kegiatan :
- pengembangan perpustakaan Rp 20.000.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.180.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 127.760.000
- langganan daya dan jasa Rp 18.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 183.295.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 10.640.000
- Total Dana terserap Rp 392.875.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya untuk kegiatan :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.000.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.180.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 177.060.000
- langganan daya dan jasa Rp 18.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 140.635.000
- Total Dana Rp 392.875.000
Berdasarkan temuan serta keterangan berbagai sumber baik sumber di sekolah mapun diluar sekolah oleh Tim investigasi hukum dari LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, tegas Bismar.
Sebut saja laporan tentang, administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 304 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 323 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 40 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 70, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu tetap hanya 40.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu berusaha mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah dan bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lalu berkenan memberikannya kepada lembaga Kami dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, bila waktunya sudah tepat Kami akan buat pengaduan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum ujar Bismar.
Untuk tahun 2022 adapun dana BOS yang diterima oleh SMK Negeri 1 Widasari sebanyak 3 tahap, untuk 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 223.650.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 298.200.000, lalu untuk tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 223.650.000,- hal ini juga diduga Kepsek dalam membuat laporan penggunaan nya merekayasa dan atau memanipulasi nya sehingga merugikan keuangan negara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Widasari namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru sekolah tersebut.(Dede/Tsm/Red).