Bogor | dinamikapendidikan.com – Wartawan bertugas sebagai sosial kontrol menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Pers corongnya masyarakat mengawasi kinerja ataupun anggaran negara yang wajib dipertanyakan pengalokasianya baik dipemerintahan negeri maupun swasta yang selama ini tidak di publikasikan sehingga masyarakat dan kami sebagai sosial kontrol tidak mengetahui akan hal itu.
Lagi – lagi terjadi dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada Wartawan yang berkunjung ke SMAN 02 Cibinong untuk menemui kepala sekolah seakan dijaga ketat oleh crew dewan guru dan terkesan alergi kepada Pers, dapat diduga kepada perbuatan tidak menyenangkan yang merunut kepada Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Satpam menyampaikan kepala sekolah sedang rapat koperasi silahkan temui saja guru piket ujarnya., namun sangat disayangkan guru piket tidak ada diruangan (kosong) sehingga kami diminta menunggu oleh salah satu guru, singkat kata 1 jam sudah penatian, kami berupaya menemui para guru lain dari sekian guru namun tidak satupun merespon baik terkesan sangat cuek adanya kami, sehingga tingkat kejenuhan wartawan dalam penantian, salah satu guru lagi menyampaikan kepala sekolah tidak bisa diganggu karena 4x rapat hari jadi tidak bisa diganggu paparnya, Senin 1 April 2024
Kami sebagai insan pers menghimbau kepada instansi pemerintah untuk lebih baik lagi dalam pengawasi dan membina para pemangku jabatan khususnya didunia pendidikan agar lebih santun dan berdedikasi tinggi.
Beberapa waktu lalu media ini tayangkan pemberitaan terkait dana BOS Regu;ler tahun 2022-2023 di SMAN 2 Cibinong, adapun beritanya hasil konprensi Pers LBHK-Wartawan Bogor seperti dibawah ini.
SMA Negeri 2 Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat yang berada di Jl. Karadenan No. 5 tahun 2023 adapun jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 1253 lalu Kepala Sekolah nya dijabat oleh Elis Nurhayati, berikutnya ditahun 2023 tersebut menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.115.170.000,- dana BOS tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.115.170.000,- laporan Kepala Sekola SMA Negeri 2 Cibinong ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.250.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 258.464.108
- administrasi kegiatan sekolah Rp 36.347.445
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 19.320.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 544.102.158
- Total Dana terserap Rp 909.983.711
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.250.000
- pengembangan perpustakaan Rp 5.999.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 114.382.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 79.036.557
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 205.675.000
- langganan daya dan jasa Rp 61.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 835.868.232
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.145.000
- Total Dana terserap Rp 1.320.356.289
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dipaparkan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat dari LBHK-Wartawan Bogor dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 1, 3 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 55 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 95 sementara yang dibayarkan hanya 55, praktek ini dapat disebut korupsi.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.372 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.241 Juta lebih juga diduga ada korupsinya, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu LBHK-Wartawan Bogor akan melaporkan Kepsek ke Institusi Penegak Hukum, hal ini agar menjadi pembelajaran bagi para Kepsek di Indonesia, sementara informasi terkait penggunaan dana BOS tidak terlihat jelas ada disekolah tersebut.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Cibinong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Eva/Tim/Red)
Berangkat dari pemberitaan tersebut diduga keras Kepsek lakukan korupsi dipihak lain Kepsek tidak berkenan memberikan komentar.(Eva/Red)