Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Ditahun 2023 penyaluran dana BOS tersebut oleh Pemerintah ke sekolah – sekolah di Indonesia sebanyak 2 tahap , tahap 1 (bulan Januari-Juni) tahap 2 (bulan Juli-Desember), untuk tahun 2022 dana BOS disalurkan 3 tahap ( tahap 1 bulan Januari-April) tahap 2 (bulan Mei – Agustus) tahap 3 (bulan Semptember – Desember) lalu pada prakteknya setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya pihak sekolah malporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah;
SMAN 1 Sindang yang berada di Jl. Mt. Haryono Kab. Indramayu, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Setyo Adisapto, adapun jumlah Siswa/i nya sejumlah 1293, lalu atnggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 yaitu Rp 1.060.260.000, berikutnya tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp.1.060.260.000, dalam penyerapan dana BOS tahun 2023 ternyata Kepsek belum melaporkan digunakan untuk apa saja dana BOS yang diterima, padahal wajib hukum nya semua sekolah yang menerima dana BOS harus melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah dispkan oleh Pemerintah.
Tahun 2022 SMAN 1 Sindang memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 1293 lalu tanggal 17 Februari 2022 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 636.156.000,- tanggal 09 Juni 2022 menerima dana BOS tahap 2 yiatu Rp. 848.208.000,- tanggal 13 Oktober 2022 menerima dana BOS tahap 3 sekitar Rp 636.156.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Sindang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp. 636.156.000,- digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.150.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.150.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 209.599.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.675.000
- langganan daya dan jasa Rp 69.705.130
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 173.891.470
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 50.985.000
- Total Dana terserap Rp 636.156.000
Untuk dana BOS tahap 2 diterima SMAN 1 Sindang yaitu Rp. 848.208.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 31.150.000
- pengembangan perpustakaan Rp 200.184.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 119.616.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 60.300.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 147.869.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.675.000
- langganan daya dan jasa Rp 106.027.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 112.846.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.540.000
- Total Dana terserap Rp 848.208.000
Untuk dana BOS tahap 3 diterima SMAN 1 Sindang yaitu Rp. 636.156.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.903.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 76.400.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 176.906.315
- langganan daya dan jasa Rp 143.437.643
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 125.859.042
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.650.000
- Total Dana terserap Rp 636.156.000
Data dan informasi tersebut diatasa disampikan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami serta keterangan berbagai pihak baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah bahwa diduga pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Sindang berpotensi korupsi, adapun modus korupsi nya yaitu Pembelian alat / prasarana sekolah dengan kuitansi palsu / pengadaan alat fiktif dan lain sebagainya, akibat hal tersebut ratusan juta dana BOS diduga dikorupsi oleh Kepsek sejak tahun 2022-2023.
Sebut saja pengunaan dana BOS tahun 2022 pada kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 200 Juta,- fakta dilapangan kalau dana tersebut dibelikan buku, tentu jumlah nya sangat banyak, lalu buku – buku apa saja yang dibeli dan pola pembelian nya bagaimana ? lalu saat ini buku tersebut ada dimana, sementara keterangan sumber pembelian buku ditahun 2022 sangat terbatas;
Modus yang dilakukan adalah dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40%, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah ditahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp.411 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja bagian Sarpras sekolah yang dipelihara, adapun modus korupsi nya yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 20 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35 sementara yang dibayarkan hanya 20, praktek ini dapat disebut korupsi, dipihak lain informasi terkait penggunaan dana BOS disekolah tersebut tidak terlihat sama sekali sekolah tersebut, tegas Aji.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2022 Rp. 227 Juta lebih serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.191 Juta lebih, kegiatan ini juga diduga berpotensi ada korupsi nya sebab berdasarkan keterangan beberap pihak bahwa terhadap kegiatan tersebut minim dilakukan oleh pihak sekolah namun kok menyerap dana sebasar itu diduga modusnya fiktif , namun diatas kertas seolah – olah ada kegiatan tersebut;
Sementara Pemerintah gaungkan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk itu LBHK-Wartawan Indramayu telah Kami perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMAN 1 Sindang, bila waktunya tepat akan Kami laporkan dugaan korupsi tersebut ke Institusi Penegak Hukum tegas Aji.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Sindang baru – baru ini, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar salah seorang Guru.(Dede/Tsm/Red)