• Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Nasional
    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    INFISA Desak Pemerintah Pusat Segera Pulangkan 13 Pelaut WNI

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI Dorong Pengelolaan Oleh Lembaga Independen

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Kepala SMAN 1 Sindang Diduga Korupsi Dana BOS, Rp.4,2 Miliar Lebih Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima Sekolah

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
April 15, 2024
in Jabar
0
Kepala SMAN 1 Sindang Diduga Korupsi Dana BOS, Rp.4,2 Miliar Lebih Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima Sekolah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Ditahun 2023 penyaluran dana BOS tersebut oleh Pemerintah ke sekolah – sekolah di Indonesia sebanyak 2 tahap , tahap 1 (bulan Januari-Juni) tahap 2 (bulan Juli-Desember), untuk tahun 2022 dana BOS disalurkan 3 tahap ( tahap 1 bulan Januari-April) tahap 2 (bulan Mei – Agustus) tahap 3 (bulan Semptember – Desember) lalu pada prakteknya setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya pihak sekolah malporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah;

SMAN 1 Sindang yang berada di Jl. Mt. Haryono Kab. Indramayu, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Setyo Adisapto, adapun jumlah Siswa/i nya sejumlah 1293, lalu atnggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 yaitu Rp 1.060.260.000, berikutnya tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp.1.060.260.000, dalam penyerapan dana BOS tahun 2023 ternyata Kepsek belum melaporkan digunakan untuk apa saja dana BOS yang diterima, padahal wajib hukum nya semua sekolah yang menerima dana BOS harus melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah dispkan oleh Pemerintah.

Tahun 2022  SMAN 1 Sindang memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 1293 lalu tanggal 17 Februari 2022 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 636.156.000,- tanggal 09 Juni 2022 menerima dana BOS tahap 2 yiatu Rp. 848.208.000,- tanggal 13 Oktober 2022 menerima dana BOS tahap 3 sekitar Rp 636.156.000,-

Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Sindang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp. 636.156.000,- digunakan untuk :

  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.150.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.150.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 209.599.400
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.675.000
  • langganan daya dan jasa Rp 69.705.130
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 173.891.470
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 50.985.000
  • Total Dana terserap Rp 636.156.000

Untuk dana BOS tahap 2 diterima SMAN 1 Sindang yaitu Rp. 848.208.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 31.150.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 200.184.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 119.616.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 60.300.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 147.869.400
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.675.000
  • langganan daya dan jasa Rp 106.027.600
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 112.846.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.540.000
  • Total Dana terserap Rp 848.208.000

Untuk dana BOS tahap 3 diterima SMAN 1 Sindang yaitu Rp. 636.156.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.903.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 76.400.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 176.906.315
  • langganan daya dan jasa Rp 143.437.643
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 125.859.042
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.650.000
  • Total Dana terserap Rp 636.156.000

Data dan informasi tersebut diatasa disampikan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu, baru – baru ini.

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami serta keterangan berbagai pihak baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah bahwa diduga pengelolaan dana BOS di SMAN 1  Sindang berpotensi korupsi, adapun modus korupsi nya yaitu Pembelian alat / prasarana sekolah dengan kuitansi palsu / pengadaan alat fiktif dan lain sebagainya, akibat hal tersebut ratusan juta dana BOS diduga dikorupsi oleh Kepsek sejak tahun 2022-2023.

Sebut saja pengunaan dana BOS tahun 2022 pada kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 200 Juta,- fakta dilapangan kalau dana tersebut dibelikan buku, tentu jumlah nya sangat banyak, lalu buku – buku apa saja yang dibeli dan pola pembelian nya bagaimana ? lalu saat ini buku tersebut ada dimana, sementara keterangan sumber pembelian buku ditahun 2022 sangat terbatas;

Modus yang dilakukan adalah dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40%, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.

Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah ditahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp.411 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja bagian Sarpras sekolah yang dipelihara, adapun modus korupsi nya yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 20 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35 sementara yang dibayarkan hanya 20, praktek ini dapat disebut korupsi, dipihak lain informasi terkait penggunaan dana BOS disekolah tersebut tidak terlihat sama sekali sekolah tersebut, tegas Aji.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2022 Rp. 227 Juta lebih serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.191 Juta lebih, kegiatan ini juga diduga berpotensi ada korupsi nya sebab berdasarkan keterangan beberap pihak bahwa terhadap kegiatan tersebut minim dilakukan oleh pihak sekolah namun kok menyerap dana sebasar itu diduga modusnya fiktif , namun diatas kertas seolah – olah ada kegiatan tersebut;

Sementara Pemerintah gaungkan terkait pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Untuk itu LBHK-Wartawan Indramayu telah Kami perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMAN 1 Sindang, bila waktunya tepat akan Kami laporkan dugaan korupsi tersebut ke Institusi Penegak Hukum tegas Aji.

Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Sindang baru – baru ini, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar salah seorang Guru.(Dede/Tsm/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

SMKN 1 Banyusari Lakukan Penutupan SmarTren Dan gelar Buka Bersama Disekolah.

Next Post

Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana BOS Diterima SMKN 2 Indramayu Diduga Korupsi Kepala Sekolah dan Tim

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana BOS Diterima SMKN 2 Indramayu Diduga Korupsi Kepala Sekolah dan Tim

Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana BOS Diterima SMKN 2 Indramayu Diduga Korupsi Kepala Sekolah dan Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.