Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMAN 8 Tangerang yang berada di Jl. Besi Raya Perumnas Ii Tangerang, Kota Tangerang, Banten tahun 2023 menerima dana BOS Reguler tahap 1 tanggal 23 Maret 2023 sebanyak Rp. 793.410.000 , dengan jumlah Siswa/i yaitu 998 Kepala Sekolah dijabat oleh Mashudi, laporan penggunaan dana BOS tersebut oleh pihak sekolah melalui aplikasi ke Kementrian terkait serta ke Disdik Provinsi Banten katanya digunakan unutuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.620.000
- pengembangan perpustakaan Rp 94.160.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.605.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 78.985.300
- administrasi kegiatan sekolah Rp 219.602.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.885.000
- langganan daya dan jasa Rp 97.333.482
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 75.404.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.100.000
- Total Dana BOS tahap 1 tahun 2023 terserap yaitu Rp 687.694.782
Lalu dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 diterima SMAN 8 Tangerang pada tanggal 24 Juli 2023 Rp. 793.410.000,- laporan pihak sekolah katanya dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.010.000
- pengembangan perpustakaan Rp 14.120.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.350.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 66.227.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 102.427.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.425.000
- langganan daya dan jasa Rp 115.670.443
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 486.194.775
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 59.700.000
- Total Dana BOS tahap 2 tahun 2023 terserap yaitu Rp 899.125.218
Data dan informasi tersebut dikatakan oleh H.Madali S,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada LBHK-Wartawan Provinsi Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan H.Madli, bahwa berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami beberapa sumber baik sumber dari sekolah tersebut maupun sumber diluar sekolah, katanya Kepala Sekolah diduga manipulasi laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut diatas, adapun modusnya yaitu pihak sekolah menghubungi penjual buku, barang, bahan yang terdaftar pada aplikasi SIPLah dalam komunikasi tersebut disepakati jumlah buku, barang, bahan di mark up, sementara barang yang diterima tidak sama dengan jumlah barang yang dibayarkan, modus ini sepertinya sudah lama berjalan tegas sumber.
Ditambahkan sumber bahwa dana BOS Reguler tahun 2022 juga diduga dikorupsi oleh Kepala Sekolah modusnya hampir mirip degan modus korupsi tahun 2023, malah ditahun 2022 ada laporan penggunaan dana BOS Reguler yang fiktif, dikatakan ada kegiatan namun sama sekali kegiatan tersebut tidak ada, antara lain kegiatan ektrakurikuler dan lain sebagainya, dperkirakan dana BOS tahun 2022 diterima yaituhampir Rp. 1,5 Miliar.,
Akibat pengelolaan dan BOS Reguler yang tidak benar di SMAN 8Tangerang tersebut, diduga kerugian negara sejak tahun 2022-2023 mencapai ratusan juta rupiah, data dan keterangan sumber telah Kami kantongi maka dalam waktu dekat lembaga Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Tim BOS disekolah tersebut ke Polda banten dan Kejati Banten, hal ini agar semua jelas dan terang, tegas H.Madali.
Saran lembaga Kami ke Pemerintah dalam kontek pengelolaan dana BOS Reguler harus antara lain :
- Tim Dana BOS sekolah harus melakukan proses verifikasi laporan penggunaan dana BOS secara baik dan penuh dengan integritas;
- Sekolah harus membuat perencanaan yang baik pada setiap kegiatan sesuai dengan RKS/RKAS serta melakukan verifikasi pada laporan penggunaan dana BOS secara baik dan penuh dengan integritas;
- Pemerintah harus memastikan sekolah penerima dana BOS memiliki auditor internal dengan menjadikannya sebagai syarat pencairan dana BOS. Dengan dilakukan audit internal terhadap penggunaan dana BOS maka akan mengatasi terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BOS;
- Pemerintah harus menyediakan aplikasi pencatatan, pengolahan dan pelaporan data keuangan penggunaan dana BOS yang terintegrasi secara online untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan penggunaan dana BOS yang dapat mengindikasikan kecenderungan terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BOS;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan semua penggunaan dana BOS oleh sekolah telah dimasukkan dalam RKAS/ARKAS sebelum dilakukan pengesahan RKAS/ARKAS
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke SMAN 8 Tangerang, namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(Bismar/Tim/Red)