Depok | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 6 Kota Depok,Jawa Barat yang berada di Jl. Limo Raya No. 30, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Faizah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1076, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 891.080.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 893.080.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 6 Kota Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.000.000
- pengembangan perpustakaan Rp 71.190.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 121.943.531
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.000.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 259.723.556
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 144.431.154
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 45.000.001
- Total Dana terserap Rp 718.288.242
Laporan Kepala SMA Negeri 6 Kota Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 174.000.000
- pengembangan perpustakaan Rp 119.295.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 132.585.550
- administrasi kegiatan sekolah Rp 251.498.142
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 40.650.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 221.126.117
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 126.214.999
- Total Dana terserap Rp 1.065.369.808
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Depok diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH elaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.190 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 254 juta lebih , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.520 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.365 juta Lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 35 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2022 SMA Negeri 6 Kota Depok menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 531.864.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 709.152.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 531.864.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Depok saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok Polda Jabar berikut ke Kejari Depok serta Kejati Jabar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 6 Kota Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Dipihak lain dana sumbangan atau pungutan yang diulakukan oleh pihak sekolah mapun pihak komite sekolah juga tidak ada terlihat jelas laporan pemasukan mapun laporan penggunaan nya, tentu itu sangat bertentangan dengan hukum, atau dapat disebut perbuatan melawan hukum, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 6 Kota Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Tim/Red).