Labuhanbatu | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 2 Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maslan Harahap, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 391, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 312.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 312.800.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 2 Bilah Hulu terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.292.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 124.794.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 5.725.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 27.193.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 21.402.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.100.000langganan daya dan jasaRp 6.800.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 13.726.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.000.000, pembayaran honorRp 69.240.000Total Dana terserap Rp 311.273.800
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Bilah Hulu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.600.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 23.190.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 25.742.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.105.800, langganan daya dan jasaRp 6.800.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 120.548.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 21.700.000, pembayaran honorRp 68.640.000Total Dana terserap Rp 314.326.200
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 2 Bilah Hulu diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Perwakilan Sumut LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.124 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.134 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMA Negeri 2 Bilah Hulu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 396, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 24 Mei 2023 Rp 316.800.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 316.800.000,- dalam penggunaan nya juga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut berikut ke Kejari Labuhanbatu serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 2 Bilah Hulu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Bilah Hulu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adi/SiTim)