Tunjung Teja, Serang | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian dikatakan oleh H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan di Provinsi Banten.
Ditambahkan H.Maswi, sebagaimana amanat Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip :
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Namun tidak demikian dengan SDN Tunjung 1 yang katanya Kepala Sekolah nya dijabat oleh Juanda,S.Pd, sebab saat media ini hendak konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah namun Kepsek tidak ada di tempat, dari pantuan media ini tidak terlihat ada Papan Pengunaan Dana BOS disekolah tersebut, Senin (7/8), selanjutnya surat konfirmasi secara tertulis diserahkan ke Salah satu Guru namun setelah salah satu Guru konfirmasi ke Kepsek melalui telepon lalu kata Guru tersebut dia tidak berani menerima surat konfirmasi dimaksut, hingga diterbitkannya berita ini belum ada jawaban dari pihak sekolah.
Bhwa adapun jumlah dana BOS diteriam oleh SDN Tunjung 1 ditahun 2023 yaitu Rp. 259.200.000,- dari jumlah Siswa/i 288, dikemanakankah dana BOS tersebut sepertinya publik atau orangtua murid sulit untuk mendapatkan informasinya.
Dipihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait dengan penjualan baju seragam disekolah tersebut mengatakan bahwa pihak sekoilah katanya menjaual baju seragam dan harga nya lebih mahal dari harga yang ada di pasar, kata sumber mereka sebenarnya keberatan namun apa boleh buat karena anak mereka bersekolah disekolah tersebut maka terpaksa harus membeli, sebab bila tidak membeli takut berdampak kenyamanan bagi anak mereka.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku selaku Konsultan Hukum media ini akan melaporkan Kepala SDN Tunjung 1 ke Aparat Penegak Hukum antara lain Ke Kejaksaan Negeri Serang dan Tipikor Polres Serang, termasuk ke Ombudsman demikian juga terkait dengan penjualan baju seragam disekolah tersebut adalah disebut pelanggaran hukum.
Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Bismar.
Ditegaskan Bismar, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelasnya.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru, tegas Bismar.(Bismar/H.Madali)