Dinamikapendidikan.com, Depok – SD Negeri MEKARJAYA 14 yang terletak di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, saat Wartawan DINAMIKA PENDIDIKAN ke sekolah tersebut dapat bertemu dengan Kepsek, lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis dan diterima oleh Kepsek lalu tanda terima dibuatkan oleh salah satu Guru yaitu Ibu Hamidah, adapun hal – hal yang ditanyakan dilam surat konfirmasi tersebut anatar lain :
- Berdasarkan informasi dari publik serta hasil investigasi Wartawan Kami, terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak / Ibu lakukan diduga dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin sudah bentuk Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan fotocopi SK Tim Bos Sekolah nya atau dapat di WhatssApp ke nomor 081311998048 dan atau 085210475454, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ? dan apakah kegiatan tersebut di diberikan kepada pihak ke 3 (Tiga) kalau dipihak ketigakan lalu CV dan atau PT apakah yang mengarjakan kegiatan tersebut ?
- Terkait dengan amanah Permendikbud No.6 Tahun 2021 apakah Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin telah buatkan Papan Informasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 ?, demikan juga Papan Informasi RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) Tahun 2021 apakah sudah di informasikan ? serta Surat Keputusan Tim BOS Sekolah sudahkan juga di tempelkan di Mading Sekolah ?: kalau sudah mohon difotokan dan dapat dikirimkan ke nomor WhatssApp diatas.
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud di uraikan terkait besaran dana BOS tersebut digunakan untuk perawatan sekolah, faktanya setelah Kami lihat ternyata perawatan yang dilakukan tidak maksimal, diduga LPJ yang dilakukan ada permainan, coba Bapak / Ibu jelaskan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah berapa tahun kah Bapak/Ibu sebagai Kepala Sekolah, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kota Depok ?
Namun hingga dibuatnya berita ini pihak Kepala Sekolah belum menjawabnya.
Media ini menanyakan mengenai Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, kata Kepsek, sekolah baru di merger jadi akan segera dibuat yang baru papan dana Bos nya. Saat media ini telusuri halaman sekolah papan dana Bos ada tetapi kosong tulisan. Terkait SK TIM BOS Sekolah kata Kepsek ada, unsur orang tua / wali murid itu termasuk Komite Sekolah, yang jelas Kami sudah menjalankan aturan yang ada dan juga sudah melaporkan ke Inspektorat, ujar Kepsek.
Berdasarkan website Kemendikbud bahwa adapun jumlah Siswa/i di SD Negeri MEKARJAYA 14 yaitu sebanyak 648 Siwa/i lalu dana BOS tahap I diterima sekolah yaitu Rp. 193.050.000, lalu digunakan serta dilaporkan Rp. 193.050.000., berikutnya dana BOS tahap II diterima oleh pihak sekolah yaitu Rp. 259.200.000., dan digunakan serta dilaporkan Rp. 259.200.000.
Dilain tempat Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Kota Depok ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Kamis (15/12).
Ditambahkan Johanes, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS itu sudah sangat melanggar aturan yang ada sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, kami tegaskan kembeli perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat dikertas atau tidak ada keterangan sama seklai di papan informasi dana BOS tersebut, dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya,sewbab salah satu tugasdan kewajiban Tim BOS Sekolah yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan penyelidikan sebab bila tidak diadukan menurut hemat Saya APH itu bekerja berdasarkan aduan atau laporan masyarakat, ujarnya.(Bety S/Tim)