Dinamikapendidkkan.com, Depok – Kepala SDN Cilodong 2, Seni (13/12) saat media ini kesekolah tersebut tidak ada ditempat, lalu surat konfirmasi secara tertulis diterima oleh Opartor sekolah, namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum dijawab oleh pihak sekolah.
Diphak lain saat media ini melihat – lihat disekolah tersebut tidak terlihat Papan RAKS demikan juga SK Tim BOS tidak ada di tempelkan di Mading Sekolah berikut papan infomasi sekolah terlihat ada tetapi tidak ada uraian diatas papan tersebut.
Berdasarkan Informasi dari Website Kemendikbud adapun profile SDN Cilodong 2, jumlah Siwa/i nya di tahun 2021 yaitu 309 Siswa/i lalu jumlah Dana BOS tahap I diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 92.700.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 92.700.000, lalu Jumlah Dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 123.600.000, digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 123.600.000 untuk tahap ke III belum di upload oleh Kemendikbud.
Johanes Barus, SH yang sehari – harinya berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara saat dimintai pendapatnya terkait pengunaan dana BOS oleh sekolah yang menerima dana BOS di tahun 2021 mengatakan, Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 mengamanatkan ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya.
Ditambahakn Johanes, bahwa Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut harus tunduik pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 tersebut, karena dalam aturan itu ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu Kami selaku Konsultan Hukum media ini akan mengadukan dan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan kerja nya, bila benar ada kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS disekolah tersebut maka harus ada yang bertanggung jawab, tegas Johanes.(Bety S/Tim)