Tunjung Teja, Serang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Caringin yang ada di Kecamatan Tunjung Teja ditahun 2023 memperoleh dana BOS Reguler yaitu Rp.84.600.000,- dari jumlah Siswa/i sebanyak 94, Senin (7/8) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak terlihat papan pengunaan dana BOS dimaksut, padahal terkait pengelolaan dana BOS harus digunakan secara transparan dengan maksud agar orangtua murid mapun publik tidak bertanya – tanya terkait dikemanakankah dana BOS yang ada.
Senin (7/8) Wartawan media ini menyerahkan Surat Konfirmasi ke SDN Caringin Kecamatan Tunjung Teja namun hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah, adapun hal – hal yang ditanyakan pada surat konfirmasi tersebut anatara lain :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
- Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
- Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Dpihak lain beberapa pihak yang dimintai keterangnnya terkait dengan penjulan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah mereka menegaskan benar pihak sekolah menjual baju seragam, sementara harganya juga katanya berbeda dengan harga di pasar.
Untuk itu Konsultan Hukum media ini yaitu Bapak Bismar Ginting,SH.,MH akan melaporkan Kepala Sekolah ke Lembaga Penegak Hukum yaitu ke Kejari setempat serta ke Polres Serang sebab diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal tersebut ditegaskan oleh Bismar, Sabtu (12/8).(BG/H.Madali)