• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Kepala SDN Banjar Agung 4 Kota Serang Diduga Kurang Transparan Gunakan Dana BOS

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Agustus 5, 2023
in Banten
0
Kepala SDN Banjar Agung 4 Kota Serang Diduga Kurang Transparan Gunakan Dana BOS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengelolaan pendidikan yang baik dan efektif. Salah satu sumber pendanaan yang digunakan dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal tersebut dikatakan oleh Nursita Sinaga,S.Ag selaku Pemimpin Perusahaan media ini.

Ditambahkan Nursita, dalam pengelolaan dana BOS, terdapat praktek yang tidak etis yaitu markup dana BOS. Markup dana BOS merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menambahkan biaya atau harga barang atau jasa di luar batas wajar atau seharusnya. Hal ini dapat menyebabkan dampak buruk dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Salah satu dampak buruk dari praktek markup dana BOS adalah terjadinya pemborosan anggaran. Markup dana BOS yang tidak diawasi dengan baik dapat menyebabkan terjadinya pemborosan dalam penggunaan dana tersebut. Contohnya, ketika seorang kepala sekolah menandatangani kontrak dengan supplier yang memberikan harga barang atau jasa di atas harga pasar yang seharusnya, maka hal tersebut akan mengakibatkan penggunaan dana BOS yang tidak efektif dan efisien.

Selanjutnya, markup dana BOS juga dapat menghambat kemajuan pendidikan di Indonesia. Praktek markup dana BOS yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dapat menyebabkan ketidakmerataan dalam penggunaan dana BOS di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, daerah-daerah yang membutuhkan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat kekurangan dana karena adanya praktek markup dana BOS yang merugikan.

Selain dampak buruk yang telah disebutkan di atas, markup dana BOS juga dapat mengakibatkan terjadinya korupsi dalam pengelolaan pendidikan. Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam pengelolaan dana BOS, korupsi dapat terjadi karena adanya praktek markup dana BOS yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dipertegas Nursita, oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya praktek markup dana BOS dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Selain itu, dibutuhkan pula transparansi dalam penggunaan dana BOS sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dananya digunakan oleh sekolah-sekolah di wilayah mereka.

Berangkat dari pandangan pulik sebagaimana diatas, abru – baru ini media ini mengirikan surat konfirmasi ke SDN Banjar Agung 4 Kota Serang,, adapun redaksi nya sebagaiberikut  :

Assalamualaikum Wr Wb, Dengan hormat, bahwa sebagaimana Undang – undang No : 40 tahun 1999 tentang PERS  dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Lalu dipertegas lagi pada Pasal 6 bagian d dan e yaitu : Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;  dan bagian e. Yaitu memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Berangkat dari hal tersebut, bahwa Kami dari Redaksi Media DINAMIKA PENDIDIKAN ingin memperoleh informasi terkait Kinerja serta Pengelolaan Dana BOS dari Pemerintah Pusat dan BOS Daerah yang diterima oleh Sekolah yang Bapak / Ibu pimpin, selanjutnya adapun pertanyaan Kami antara lain :

  1. Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
  2. Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
  • Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
  • Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?

Jumat (4/8/2023) MADURIP selaku Kepala SDN Banjar  Agung 4 Kota Serang mengirimkan jawaban konfirmasi tersebut melalui Email media ini yaitu : mediadinamikapendidikan@gamil.com , adapun jawaban Belaiau antara lain :

  • Bahwa terkait Marup Kepsek menjawab “ Tidak benar kwitansi di mark up“
  • Bahwa terkait pembayaran tenaga honorer Belaiu menjawab “ pembayaran honor bervariasi mengikuti masa kerja dan menyesuaikan keadaan keuangan/ bos yang diterima  sekolah
  • Bahwa terkait biaya asesmen/evaluasi pembelajaran, Beliau menjawab “ Biaya asesmen / evaluasi penilaian  mengikuti jumlah siswa  yang terdaftar sebagai peserta dan jumlah kegiatan/ pelaksanaan asesmen Pembelajaran ekskul pramuka , kesenian, olah raga, dan keagamaan. Kegiatan tersebut di biayai  hanya untuk 1. panitia, media dan alat, tenaga instruktur dan makmin kegiatan 
  • Bahwa terkait pertanyaan Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, Beliau mejawab “ Biaya perawatan sekolah hanya untuk perawatan ringan, dan untuk belanja buku dengan memilih skala perioritas diutamakan mengikuti kurikulum terbarudan Belanja jasa yang di bayar seperti,langganan  listrik, langganan telepon/wifi, kebersihan  

Redaksi media ini mengapresiasi jawaban konfirmasi yang dikirimkan oleh Pak Madurip tersebut, tohpun esensi pertanyaan tidak dijawab secara rinci alias anggaran yang dialokasikan berapa rupiah terhadap item – item tersebut, dapat dipersepsikan publik sepertinya pengunaan anggaran BOS kurang transparan, harapan pemimpin media ini dunia pendidikan di Kota Serang lebih maju dan berkualaitas.(Bismar/Madali)

Previous Post

Bingung Rumah Tidak Jauh Dari Sekolah, Diduga SMAN 1 Lemahabang Bermain Dijalur Zonasi

Next Post

SMPN 7 Cirebon Terangkan Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak di Acara Pemaparan Program Sekolah

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
SMPN 7 Cirebon Terangkan Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak di Acara Pemaparan Program Sekolah

SMPN 7 Cirebon Terangkan Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak di Acara Pemaparan Program Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.