• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Kepala SDN Babakan Dramaga 03 Pungut Rp. 200 Ribu per Siswa/i Untuk Beli Bangku, Lalu Rp.100 Ribu Untuk Potocopi 7 Modul, Segera Berurusan Dengan APH

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Februari 16, 2023
in Jabar
0
Kepala SDN Babakan Dramaga 03 Pungut Rp. 200 Ribu per Siswa/i Untuk Beli Bangku, Lalu Rp.100 Ribu Untuk Potocopi 7 Modul, Segera Berurusan Dengan APH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor kabupaten | dinamikapendidikan.com – SDN Babakan Dramaga 03 mengutip uang sebesar Rp 200 ribu kepada org tua katnya untuk pembelian bangku belajar dan Rp 100 ribu utk pembayaran foto kopi 7 buku modul kepada orang tua siswa, hal tersebut kata orang tua yang melaporkan kepada media dinamikapendidikan, baru – baru ini.

Setelah ada nya pengaduan tersebut, media ini langsung mengkonfirmasi ke SDN Babakan Dramaga 03 Kec Dramaga, sebab hal itu sudah termasuk pungli, namun kepsek tidak ditempat, lalu media ini menghubungi Ketua K3S SD Dramaga uuntuk ketemu dengan Kepsek SDN Babakan Dramaga 03 dengan ada nya komunikasi K3S Kec Babakan Dramaga 03  dijadwalkan untuk ketemu 3 hari setelah berkomunikasi.

Bahwa dalam pertemuan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Ketua K3S tersebut, adapun yang hadir anatara lain Kepsek SDN Babakan Dramaga 03, Ketua K3S, Ketua PGRI Kec.Dramaga beserta Korlas yang menjual buku foto kopi, yang mana Kepala SDN Babakan Dramaga 03 mengatakan tentang kutipan uang bangku dan uang foto copi 7 buku modul di serahkan kepada komite sekolah dan komite sekolah membenarkan ada nya kutipan uang bangku sebesar Rp 200 ribu dengan dalih bahwa itu sudah di rapatkan kepada orang tua siswa namun tidak dapat menujuk kan bukti absensi orang tua yang ikut rapat, kuat dugaan itu hanya rekayasa Komiste Sekolah serta pihak sekolah, ini jelas pungli, dan kepala sekolah SDN Dramaga 03 pun tidak mengeluarkan sepatah kata terkait kutipan uang bangku dan uang foto copi 7 mata pelajaran yang di lakukan Korlas .

Dengan adanya keterangan komite sekolah yang membenarkan ada nya pungli atau  kutipan kepada org tua siswa untuk uang bangku sebesar Rp 200 ribu dan setatemen Korlas yang membenarkan ada nya pungutan uang foto kopi 7 buku modul awak media ini menuju ke Dinas Pendidikan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor danb diterima dikantornya.

Kepala Dinas Pendidikan  Juanda Dimansyah mengatakan, kalau ini memang terjadi pungli di SDN Babakan Dramaga 03 maka Kami Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah dan komite sekolah ke Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi terkait pungli uang bangku dan uang foto kopy 7 matapelajaran buku modul tersebut dan Kami tidak segan untuk menidak kepala sekolah yang melanggar aturan dan yang melakukan pungli di sekolah, Kami akan memberi sanksi berat, tegas Kadis.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya terkait pungli di SDN Babakan Dramaga 03 mengakatakn, bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar juga tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, tetapi meski demikian pungutan liar juga dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur dalam KUHP, berikut penjelasannya.

Pasal 368 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau untuk memberikan hutang serta menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun.”

Pasal 415 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri atau orang lain, yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannnya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Pasal 418 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”

Pasal 423 KUHP, Pasal ini sendiri berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tindak Pidana Korupsi , Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan para pejabat atau orang yang memiliki jabatan ini, karena rumusan pasal 415 pasal dimana penggelapan dalam KUHP yang diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.

Pungli Dalam Pelayanan Publik, Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli, antara lain :

  1. Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
  2. Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
  3. Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
  4. Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
  5. Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal.
  6. Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.

Berbicara mengenai pungli dalam pelayanan publik, idealnya juga dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal serta pemenuhan setiap standar layanan. Namun, ada banyak hal yang menjadikan hal ini sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari atasan pelaksana pelayanan publik, kurangnya integritas serta profesionalitas pelaksana pelayanan publik adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik tersebut, dan masih banyak lagi.

Berangkat dari tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sebagaimana yang terjadi di di SDN Babakan Dramaga 03 bila benar itu Pungli maka sebaiknya dilaporkan saja ke APH (Aparat Penegak Hukum) tegas Bismar yang berpofesi sebagai Advokat atau Pengacara tersebut, hal ini agar penegak hukum lakukan penegakan hukum terkait hal tersebut.(Selamat R Sibarani/Red)

 

 

Previous Post

Inilah Salah Satu Sekolah Sangat Berprestasi di Kota Cirebon

Next Post

Ketua Kelompok Tani Garda Kencana Penuhi Janji Antar Surat Ke BPD Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Ketua Kelompok Tani Garda Kencana Penuhi Janji Antar Surat Ke BPD Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia

Ketua Kelompok Tani Garda Kencana Penuhi Janji Antar Surat Ke BPD Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.