Bogor kabupaten | dinamikapendidikan.com – SDN Babakan Dramaga 03 mengutip uang sebesar Rp 200 ribu kepada org tua katnya untuk pembelian bangku belajar dan Rp 100 ribu utk pembayaran foto kopi 7 buku modul kepada orang tua siswa, hal tersebut kata orang tua yang melaporkan kepada media dinamikapendidikan, baru – baru ini.
Setelah ada nya pengaduan tersebut, media ini langsung mengkonfirmasi ke SDN Babakan Dramaga 03 Kec Dramaga, sebab hal itu sudah termasuk pungli, namun kepsek tidak ditempat, lalu media ini menghubungi Ketua K3S SD Dramaga uuntuk ketemu dengan Kepsek SDN Babakan Dramaga 03 dengan ada nya komunikasi K3S Kec Babakan Dramaga 03 dijadwalkan untuk ketemu 3 hari setelah berkomunikasi.
Bahwa dalam pertemuan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Ketua K3S tersebut, adapun yang hadir anatara lain Kepsek SDN Babakan Dramaga 03, Ketua K3S, Ketua PGRI Kec.Dramaga beserta Korlas yang menjual buku foto kopi, yang mana Kepala SDN Babakan Dramaga 03 mengatakan tentang kutipan uang bangku dan uang foto copi 7 buku modul di serahkan kepada komite sekolah dan komite sekolah membenarkan ada nya kutipan uang bangku sebesar Rp 200 ribu dengan dalih bahwa itu sudah di rapatkan kepada orang tua siswa namun tidak dapat menujuk kan bukti absensi orang tua yang ikut rapat, kuat dugaan itu hanya rekayasa Komiste Sekolah serta pihak sekolah, ini jelas pungli, dan kepala sekolah SDN Dramaga 03 pun tidak mengeluarkan sepatah kata terkait kutipan uang bangku dan uang foto copi 7 mata pelajaran yang di lakukan Korlas .
Dengan adanya keterangan komite sekolah yang membenarkan ada nya pungli atau kutipan kepada org tua siswa untuk uang bangku sebesar Rp 200 ribu dan setatemen Korlas yang membenarkan ada nya pungutan uang foto kopi 7 buku modul awak media ini menuju ke Dinas Pendidikan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor danb diterima dikantornya.
Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah mengatakan, kalau ini memang terjadi pungli di SDN Babakan Dramaga 03 maka Kami Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah dan komite sekolah ke Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi terkait pungli uang bangku dan uang foto kopy 7 matapelajaran buku modul tersebut dan Kami tidak segan untuk menidak kepala sekolah yang melanggar aturan dan yang melakukan pungli di sekolah, Kami akan memberi sanksi berat, tegas Kadis.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya terkait pungli di SDN Babakan Dramaga 03 mengakatakn, bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar juga tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, tetapi meski demikian pungutan liar juga dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur dalam KUHP, berikut penjelasannya.
Pasal 368 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau untuk memberikan hutang serta menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun.”
Pasal 415 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri atau orang lain, yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannnya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Pasal 418 KUHP, Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”
Pasal 423 KUHP, Pasal ini sendiri berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tindak Pidana Korupsi , Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan para pejabat atau orang yang memiliki jabatan ini, karena rumusan pasal 415 pasal dimana penggelapan dalam KUHP yang diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.
Pungli Dalam Pelayanan Publik, Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli, antara lain :
- Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
- Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
- Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
- Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
- Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal.
- Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.
Berbicara mengenai pungli dalam pelayanan publik, idealnya juga dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal serta pemenuhan setiap standar layanan. Namun, ada banyak hal yang menjadikan hal ini sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari atasan pelaksana pelayanan publik, kurangnya integritas serta profesionalitas pelaksana pelayanan publik adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik tersebut, dan masih banyak lagi.
Berangkat dari tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah sebagaimana yang terjadi di di SDN Babakan Dramaga 03 bila benar itu Pungli maka sebaiknya dilaporkan saja ke APH (Aparat Penegak Hukum) tegas Bismar yang berpofesi sebagai Advokat atau Pengacara tersebut, hal ini agar penegak hukum lakukan penegakan hukum terkait hal tersebut.(Selamat R Sibarani/Red)