Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Majakerta yang berada di Jalan Raya Simpang Tiga Majakerta Km 12, Kab. Indramayu, Jawa Barat Kepala Sekolah nya yaitu Nurhayati, sekolah tersebut memiliki jumlah Ssiwa/I ada 264, lalu dana BOS diterima sekolah ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 11 April 2023 Rp 130.680.000,- lalu unutk tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 130.680.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 6.320.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.250.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 48.620.450
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 75.000
- langganan daya dan jasa Rp 2.124.430
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 38.092.200
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 950.000
- pembayaran honor Rp 27.225.000
- Total Dana terserap Rp 130.657.080
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 15.315.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 44.656.970
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 100.000
- langganan daya dan jasa Rp 723.450
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.642.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 11.150.000
- pembayaran honor Rp 38.115.000
- Total Dana terserap Rp 130.702.920
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terhadap kegiatan administrasi sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 93 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 58 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 10 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 25 sementara yang dibayarkan hanya 10, praktek ini dapat disebut korupsi., dan masih ada beberap item kegiatan pengunaan dana BOS tahun 2023 yang diduga laporannya direkayasa oleh Kepsek, jelas ujung – ujung nya diduga korupsi.
Tahun 2022 dana BOS diterima SDN 1 Majakerta ada 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 77.220.000,- tahap 2 Rp. Rp 102.960.000,- tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 77.220.000, hal ini juga dalam pengelolaan nya diduga berpotensi dikorupsi oleh Kepsek.
Saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut bila sudah lengkap maka Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejari Indramayu, sebab diduga kuat melakukan korupsi dana BOS tahun 2022-2023, tegas Bismar.
Wartawan Media ini serta dari rekan media lainnya berupaya konfirmasi ke SDN 1 Majakerta namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(TSM/Tim)











