OKI | dinamikapendidikan.com – Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Hukum di Jakarta, Sabtu (16/4).
Ditambahkan Bismar, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang “ Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan “ maka bila hal itu dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalil sudah dirapatkan, menurut Kami hal tersebut tetap pungli atau bertentangan dengan aturan yang ada, maka sebaiknya di uji saja keterangan Kepsek tersebut dengan segera buat pengaduan atau laporan ke penegak hukum agar penegak hukum memanggil alias memeriksa pihak – pihak yang terlibat dalam pungli tersebut, tegasnya.
Informasi tambahan bahwa SDN 1 Bumi Harapan tahun 2021 menerima dana BOS dari Pemerintah Pusat tahap I yaitu sebesar R[p. 81.540,000 digunakan Rp.74.330.000, lalu dana BOS tahap II diterima sekitar Rp. 109.800.000 digunakan 117.010.000 selanjutnya dana BOS tahap III diterima sekitar Rp. 109.800.000 dan digunakan sekitar Rp. 117.010.000,- maka jumlah keseluruhan dana BOS tahun 2021 diterima oleh sekolah tersebut Rp.301.140.000,- dikemanakan uang tersebut ?, maka publik berhak mempertanyakannya tegas Bismar.
SDN 1 Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Kemering Ilir diduga melakukan pungli terhadap pembelian sampul rapot sekolah, per siwa dikenakan biaya sekitar Rp.80 Ribu.
Kasih Wandi selaku Kepala Sekolah saat ditanyakan, mengatakan bahwa memang ada pungutan tersebut tapi sudah musyawarah dengan Wali Murid jawabnya, Sabtu (16/4).
Akibat konfirmasi yang dilakukan media ini, Kepala Sekolah mengumpulkan Wali Murid terkait pembahasan tersebut pada Senin (18/04/2022).(Irawadi)