Dinamikapendidikan, Depok – Kepala SDN Sukamaju 3 Cilodong, Senmin (13/12) tidak berada di sekolah, salah satu Guru mengatakan bahwa Kepsek tidak ada lagi rapat diluar, selanjutnya Guru tersebut mengatakan sekolah ini baru mengalami kerusakan akibat angin puting beliau, lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum ada jawaban dari pihak sekolah.
Bahw ada pun hal – hal yang ditanyakan oleh media ini pada surat konfirmasi tersebut adalah :
- Berdasarkan informasi dari publik serta hasil investigasi Wartawan Kami, terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak / Ibu lakukan diduga dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin sudah bentuk Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan fotocopi SK Tim Bos Sekolah nya atau dapat di WhatssApp ke nomor 081311998048 dan atau 085210475454, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ? dan apakah kegiatan tersebut di diberikan kepada pihak ke 3 (Tiga) kalau dipihak ketigakan lalu CV dan atau PT apakah yang mengarjakan kegiatan tersebut ?
- Terkait dengan amanah Permendikbud No.6 Tahun 2021 apakah Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin telah buatkan Papan Informasi Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 ?, demikan juga Papan Informasi RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) Tahun 2021 apakah sudah di informasikan ? serta Surat Keputusan Tim BOS Sekolah sudahkan juga di tempelkan di Mading Sekolah ?: kalau sudah mohon difotokan dan dapat dikirimkan ke nomor WhatssApp diatas.
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud di uraikan terkait besaran dana BOS tersebut digunakan untuk perawatan sekolah, faktanya setelah Kami lihat ternyata perawatan yang dilakukan tidak maksimal, diduga LPJ yang dilakukan ada permainan, coba Bapak / Ibu jelaskan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah berapa tahun kah Bapak/Ibu sebagai Kepala Sekolah, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kota Depok ?
Berdasarkan Website Kemendikbud adapun profile SDN Kalibaru 02, jumlah Siwa/i nya di tahun 2021 yaitu 756 Siswa/i lalu jumlah Dana BOS tahap I diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 302.400.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 302.400.000, lalu Jumlah Dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 226.260.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 226.260.000, untuk tahap ke III belum di upload oleh Kemendikbud.
Johanes Barus,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Kota Depok saat dimintai pendapatnya terkait pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya, ini semua telah ditegaskan dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS Reguler, berangkat dari itu bila ada Kepsek tidak melaksanakan aturan tersebut dalam menggunakan dana BOS maka dapat Kami sebut Perbuatan Melawan Hukum.
Untuk itu Kami selaku Konsultan Hukum media ini akan mengadukan dan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan kerja nya, bila benar ada kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS disekolah tersebut maka harus ada yang bertanggung jawab, tegas Johanes.(Bety S/Tim)