Indramayu | dinjamikapendidikan.com – SD Negeri Singaraja 1, Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berada di Jl Ir.H. Juanda Km. 04 Singaraja tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Wasilah, memiliki jumlah siswa/I yaitu 220, sekolah tersebut mendapatkan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 jumlahnya Rp 108.900.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 108.900.000,-
Dalam praktenya, setiap sekolah harus melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, namun Kepala SDN Singaraja 1 saat dibuatnya berita ini belum melaporkannya, hal ini sangat bertentangan dengan instruksi pemerintah terkait prinsip – prinsip yang harus dipedomani oleh Kepsek yang menerima dana BOS.
Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Untuk itu Kami telah perintahkan LBHK-Wartawan Indramayu untuk melakukan investigasi hukum terkait dengan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Singaraja 1, Kab. Indramayu, apakah sudah sesuai dengan aturan atau malah ada korupsinya, tegas Bismar.
Tahun 2022 SD Negeri Singaraja 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 189, ada 3 tahap dana BOS diterima sekolah tersebut, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 56.133.000,- tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 74.844.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 56.133.000,- laporan Kepala Sekola ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.316.000
- pengembangan perpustakaan Rp 600.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.784.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.427.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 15.457.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.300.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.705.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.123.000
- pembayaran honor Rp 14.100.000
- Total Dana Rp 55.812.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.513.500
- pengembangan perpustakaan Rp 29.081.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.696.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.764.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 2.685.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.175.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 250.000
- pembayaran honor Rp 23.500.000
- Total Dana terserap Rp 75.165.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 4.525.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.837.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 16.964.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000
- langganan daya dan jasa Rp 4.606.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 200.000
- pembayaran honor Rp 18.800.000
- Total Dana terserap Rp 56.133.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.33 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.35 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 25 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berangkat dari hal tersebut diatas lembaga Kami tidak akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, karena diduga kuat melakukan korupsi dana BOS tahun 2022-2023, tegas Aji.
Wartawan media ini beberapa kali ke SD Negeri Singaraja 1 namun tidak pernah ketemu dengan Kepsek, dikatakan beberapa Guru bahwa Kepsek tidak ada disekolah.(TSM/Tim/Red)