Dinamikapendidikan.com , Depok – Rabu (15/12) Kepala SD Negeri Mekarjaya 17 saat media ini kesekolah tersebut dapat bertemu dengan Kepsek, lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi ke kepsek, terkait denga papan informasi dana BOS Kata Kepsek ada lalu Papan Informasi RAKS sepertinya tidak ada terlihat, mengenai SK Tim BOS Sekolah kata Kepsek ada dan siapa perwakilan orang tua murid pada SK Tim BOS Sekolah tersebut yaitu Komite Sekolah yang menjadi perwakilan nya ujarnya, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh media ini ke Kepsek belum dijawab.
Dilain tempat Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Kota Depok ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah, artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat dalam Tim BOS Sekolah, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan,ujarnya Sabtu (18/12).
Maka dapat Saya pastikan kalau Kepala SD Negeri Mekarjaya 17 mengatakan bahwa Perwakilan Orangtua Murid yang di buat pada SK Tim BOS mewakili Orangtua Murid adalah dari Komite itu sudah salah besar, sebab dari pihak Komite Sekolah juga ada dan Orangtua Murid yang tidak tergabung dalam Komite juga harus ada, atau Kepsek tersebut bisa juga berbohong bahwa SK Tim BOS Sekolah belum diterbitkan atau belum terbentuk.
Lalu kata Johanes, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan penyelidikan, kalau terbukti ada kerugian negera, maka Kepsek harus bertanggung jawab sebab Kepsek dalam hal ini menjadi Kuasa Pengguna Angaran dana BOS tersebut tegas Johanes.
Mengutip dari Website Kemendikbud terkait profile SD Negeri Mekarjaya 17 adapun jumlah Siswa/i ditahun 2021 yaitu 237 Siswa/i lalu adapun jumalh dana BOS tahap I diterima yaitu Rp. 71.100.000, berikutnya yang digunakan serta dilaporkan yaitu RP. 65.860.253, dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 94.800.000, berikutnya yang digunakan serta dilaporkan yaitu RP. 91.189.461,untuk dana BOS tahap III belum diupload oleh Kemendikbud.(Bety S/Tim)