Dinamikapendidikan.com, Depok – Kepala SD Negeri Mekarjaya 13, (Senin (13/12) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut Beliau berada disekolah, lalu surat konfirmasi secara tertulis diserahkan oleh media ini ke Kepsek, namun hingga saat ini konfirmasi tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.
Terkait dengan Papan Informasi Dana BOS dan Juga RKAS, Kepsek menjawab saya baru rotasi 2 bulan di SDN Mekarjaya 13 ini, mengenai Papan Informasi Dana Bos karena sekolah baru di cat, jadi papan Dana Bos di turunkan oleh tukang, selanjutnya terkait SK TIM BOS saat ditanyakan ke Kepsek, Beliau mengatakan semua di komite sekolah mas dan 1 orang tua dari unsur orang tua / wali murid yaitu si Komite Sekolah yang termasuk jadi orang tua ataupun wali murid, tegas Kepsek.
Selanjutnya Kepsek tersebut keberatan saat media ini minta tanda tangan sebagai tanda terima surat konfirmasi yang diberikan media ini, lalu Kepsek mengatakan ke operator saja mas.
Dipihak lain saat media ini melihat – liha di sekolah teresebut namun tidak terlihat yang namanya papan informasi dana BOS, Papan RAKS dan Fotocopi SK Tim BOS yang seharusnya ditempat pada Mading Sekolah.
Dikutip dari Website Kemendikbud adapun profile SDN Mekarjaya 13, jumlah Siwa/i nya di tahun 2021 yaitu 745 Siswa/i lalu jumlah Dana BOS tahap I diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 222.960.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 222.960.000, lalu Jumlah Dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 298.000.000, digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 297.999.100 untuk tahap ke III belum di upload oleh Kemendikbud.
Bismar Ginting,SH.,MH yang sehari – harinya berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara saat dimintai pendapatnya terkait pengunaan dana BOS oleh sekolah yang menerima dana BOS di tahun 2021 mengatakan, Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 mengamanatkan ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya.
Ditambahakn Bismar yang tinggal di Kota Depok sejak tahun 1992 itu, bahwa Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut harus tunduik pada Permendikbud No.6 Tahun 2021 tersebut, karena dalam aturan itu ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu Kami selaku Ketua Konsultan Hukum beberapa media di Jabodetabek memerintahkan Tim Kami untuk mengadukan dan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan kerja nya, bila benar ada kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS disekolah tersebut maka harus ada yang bertanggung jawab, tegas Bismar.(Bety S/Tim)