Dinamikapendidikan.com , Depok – Kepala SD Negeri Mekarjaya 11 Depok, Senin (13/12) saat media ini kesekolah tersebut Kepala Sekolah tidak ada, selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmsi secara tertulis kepada Lutfi , terkait Papan Informasi Dana BOS, salah satu Guru yang berdekatan dengan Lutfi mengatakan, ada didepan Papan Informasi Dana BOS nya ujarnya, sementara setelah dilihat mengelilingi sekolah tersebut nyatanya papan Informasi Dana BOS serta Papan Informasi RAKS berikut SK Tim BOS Sekolah tidak terlihat sama sekali ditempelkan baik itu di tembok mapun di Mading Sekolah.
Berdasarkan Website Kemendikbud terkait profile sekolah tersebut adapun jumlah Siswa/i di SD Negeri Mekarjaya 11 Depok pada tahun 2021 yaitu sekitar 917 Siswa/i lalu Jumlah Dana BOS tahap I diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 275.100.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 275.100.000, lalu Jumlah Dana BOS tahap II diterima yaitu Rp. 366.800.000 digunakan dan atau dilaporkan dalam LPJ yaitu Rp. 359.300.000.
Jansen Tarigan,SH sehari – hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum mengatakan, bagaimana ceritanya Guru kok berbohong, salah satu Guru mengatakan bahwa papan informasi dana BOS ada di depan katanya tapi setelah dilihat – lihat oleh Wartawan media ini nyatanya tidak ada, menurut Saya pasti ada sesuatu hal yang ditutup – tutupi oleh Guru tersebut dan diduga Kepala Sekolah telah instruksikan oknum guru tersebut agar berbohong kepada Wartawan atau LSM mapun publik yang datang ke sekolah tersebut ketika yang datang itu tujuannya mennayakan terkait penggunaan dana BOS, padahal menginagt jumlah Siswa/i disekolah tersebut ada sebanyak 917 Siswa/i maka diperkirakan dana BOS yang dirterima sekolah tersebut di tahun 2021 sekitar Rp. 900 Juta lebih, dikemanakan kah dana BOS tersebut, tegas Jansen yang juga tinggal di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut.
Ditambahkan Jansen, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu Kami selaku Konsultan Hukum media ini akan mengadukan dan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok, biarkan pihak APH yang melakukan kerja nya, bila benar ada kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS disekolah tersebut maka harus ada yang bertanggung jawab, tegas Jansen.(Bety S/Tim)