• Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi
Jumat, November 7, 2025
  • Login
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

    Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Kepala SD Negeri Megamendung 01, Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Oktober 15, 2024
in Jabar
0
Kepala SD Negeri Megamendung 01, Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Megamendung 01, Kabupaten Bogor, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dewi Widaningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 253, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 sebesar Rp 135.355.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 135.355.000,- data tersebut diperoleh dari Kementrian terkait.

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki LBHK-Wartawan Bogor yang mana Kepala SD Negeri Megamendung 01, belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, seharusnya hal itu wajib dilaporkan sesuai dengan tahun anggaran berjalan, sepertinya Kepsek tidak patuh aturan demikian juga Tim BOS Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sepertinta kurang memberikanpemahaman terkait hal tersebut ke kepsek, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.

Tahun 2022 SD Negeri Megamendung 01, memilki jumlah Siswa/I sekitar 264, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2022 Rp 84.744.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 112.992.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 84.744.000,

Laporan Kepala SD Negeri Megamendung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk :  – pengembangan perpustakaan Rp 465.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.200.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.743.200, administrasi kegiatan sekolahRp 13.838.981, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.740.000, langganan daya dan jasaRp 1.965.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.060.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 19.931.819, pembayaran honorRp 34.800.000, Total Dana terserap Rp 84.744.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Megamendung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.831.000, pengembangan perpustakaanRp 18.257.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.461.200, administrasi kegiatan sekolahRp 14.437.800, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.620.000, langganan daya dan jasaRp 4.750.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 635.000, pembayaran honorRp 58.000.000, Total Dana terserap Rp 112.992.000

Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Megamendung 01, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022, kata Kepsek digunakan untuk :  – pengembangan perpustakaan Rp 620.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.342.600, administrasi kegiatan sekolahRp 8.342.800, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.320.000, langganan daya dan jasaRp 4.218.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 2.497.500, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 8.003.100, pembayaran honorRp 46.400.000, Total Dana terserap Rp 84.744.000

Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Megamendung 01, tersebut diatas,  ke Kementrian terkait,  berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga pada tahun 2022,  tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, ujar  Syahrul, SH.,MH.

Diperkirakan ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 maupun tahun 2023 di SD Negeri Megamendung 01  tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bogor, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Megamendung 01 ke Tipikor Polres Bogor dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Megamendung 01 di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Megamendung 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi /Ea/Red)

Previous Post

Rp.812 Juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras Dari Dana BOS Thn 2022, Diduga Dikorupsi Kepala SMA Negeri 4 Cibinong Kabupaten Bogor

Next Post

Berita Bahagia, Akhirnya 2 Guru SDN 1 Cadasngampar Melepas Masa Lajangnya

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Berita Bahagia, Akhirnya 2 Guru SDN 1 Cadasngampar Melepas Masa Lajangnya

Berita Bahagia, Akhirnya 2 Guru SDN 1 Cadasngampar Melepas Masa Lajangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
dinamikapendidikan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.