Kota Cirebon – dinamikapendidikan.com – SD Negeri Kramat 3, di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eti Sukmanawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 179, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 80.549.738,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 80.550.000,–
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kramat 3, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.610.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.195.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.560.000administrasi kegiatan sekolahRp 8.705.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 7.906.768pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 8.500.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 10.000.000, pembayaran honorRp 27.900.000Total Dana terserap Rp 76.376.768
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kramat 3, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000pengembangan perpustakaanRp 13.862.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 600.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 8.560.000administrasi kegiatan sekolahRp 9.439.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000langganan daya dan jasaRp 9.211.732pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.600.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.250.000, pembayaran honorRp 27.900.000Total Dana terserap Rp 84.723.232.
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.17 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu mark up dan membuat laporan fiktif.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.15 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15
Tahun 2024 SD Negeri Kramat 3, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 183, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 85.095.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 85.095.000,– selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Kramat 3, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 12.061.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 571.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 4.885.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 10.343.900, langganan daya dan jasaRp 8.921.218pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 5.283.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.000.000, pembayaran honorRp 20.700.000Total DanaRp 73.766.218, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Kramat 3, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kramat 3, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Dd/Red).