Kabupaten Bekasi | dinamikapendididkan.com – SD Negeri Jejalen Jaya 01, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Mukhlis Salahudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 549, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 269.010.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 261.404.000,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Jejalen Jaya 01, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.250.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.421.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.420.000langganan daya dan jasa Rp 9.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 53.540.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 85.000.000pembayaran honor Rp 48.000.000, Total Dana terserap Rp 230.631.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jejalen Jaya 01, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.564.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 9.273.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.050.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.140.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.771.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 370.000langganan daya dan jasa Rp 9.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 137.960.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 31.000.000pembayaran honor Rp 48.000.000, Total Dana terserap Rp 304.128.100
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Jejalen Jaya 01, diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat pada LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.191 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2024 yang menyerap dana BOS Rp. 116 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus diduga mark up jumlah pembelian, dibeli 2 tetapi yang ditulis dalam kwitansi mapun faktur membengkak menjadi 4, tentu hal ini merugikan keuangan Negara.
Tahun 2023 SD Negeri Jejalen Jaya 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 493, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 234.409.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 241.570.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Jejalen Jaya 01, lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Jejalen Jaya 01, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jejalen Jaya 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Bismar/Hs/Red)











