Depok | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Durenseribu 1, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ida Rusyeni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 527, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 263.500.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 263.500.000–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Durenseribu 1, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 26.878.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 18.740.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 41.861.550, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 12.797.350, langganan daya dan jasaRp 14.742.063, pembayaran honorRp 122.500.000, Total Dana terserap Rp 237.518.963
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Durenseribu 1, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 61.402.300, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 33.700.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 19.098.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 65.206.000, langganan daya dan jasaRp 17.857.917, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.500.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 11.000.000, pembayaran honorRp 73.000.000, Total Dana terserap Rp 288.764.217
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Durenseribu 1, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.88 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.112 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Durenseribu 1, memilki jumlah Siswa/I sekitar 510, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 153.000.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 204.000.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 153.000.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Durenseribu 1, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SD Negeri Durenseribu 1, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Durenseribu 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Ad/Red)