Cibinong | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Cibinong 01 yang berada di Jl. Pahlawan Km. 1,5 Kp. Cibinong Rt.04/02 Kecamatan Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tri Wahyu Marisa, lalu memiliki jumlah Siswa/i sekitar 476, dana BOS diterima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah Rp 254.660.000,- lalu dana BOS tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 dengan jumlah Rp 254.660.000,-
Tahun 2022 SD Negeri Cibinong 01 menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 133.857.000,- tahap 2 diterima tanggal 03 Juni 2022 Rp 178.476.000,- tahap 3 diterima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 133.857.000,- dari jumlah Siswa/i sekitar 417,
Ternayat Kepala Sekolah belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, padahal Pemerintah telah mencanangkan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah., namun itu diabaikan oleh Kepala Sekolah, hal tersebut diukatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada L:BHK-Wartawan Bogorm baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes,untuk dana BOS tahun 2021 SDN Cibinong 01 menerimanya sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 08 Maret 2021 Rp 136.578.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2021 digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.402.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.389.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 10.243.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.050.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.400.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.092.500
- pembayaran honor Rp 76.000.000
- Total Dana terserap Rp 136.578.000
Lalu untuk tahap 2 diterima tanggal 06 Mei 2021 Rp 183.184.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2021 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.060.000
- pengembangan perpustakaan Rp 3.924.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.045.440
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 13.045.455
- administrasi kegiatan sekolah Rp 13.584.930
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.960.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.569.175
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.375.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 41.900.000
- pembayaran honor Rp 76.000.000
- Total Dana terserap Rp 181.464.000
Berikutnya untuk tahap 3 diterima tanggal 08 Oktober 2021 Rp 133.857.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2021 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru
- pengembangan perpustakaan Rp 6.564.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.797.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.325.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 6.687.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.650.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.329.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.725.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.500.000
- pembayaran honor Rp 76.000.000
- Total Dana terserap Rp 135.577.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2021, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2021 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 25 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 10.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2021 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.30 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, demikian juga terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 70 Juta lebih diduga juga ada korupsinya.
Media ini bersama rekan kerja mendatangi sekolah tersebut dengan harapan bisa konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cibinong 01, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberpa Guru yang ada disekolah tersebut.(Eva/Tim/Red)