Depok | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Ciampeun 1, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu N. Euis Ratna Kurnia, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 841, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 420.500.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 420.500.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini ternyata Kepala SD Negeri Ciampeun 1, belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023, terlihat Kepsek tidak patuh aturan sebab seharusnya lembaga public/Lembaga Sekolah yang menerima uang Negara maka wajib hukum nya untuk melaporkannya pada akhir tahun sesuai dengan tahun berjalan, dipihak lain Tim BOS ditingkat Dinas atau Tingkat Kota Depok sepertinya kurang memberikan pembinaan dan pengawasan sehingga Kepsek alpa untuk melaporkan nya ke kementrian terkait.
Tahun 2022 SD Negeri Ciampeun 1, memilki jumlah Siswa/I sekitar 855, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 256.500.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 5 Oktober 2022 Rp 341.978.362, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 256.500.000;
Laporan Kepala SD Negeri Ciampeun 1, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 450.000, pengembangan perpustakaanRp 80.480.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.538.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 37.723.600, administrasi kegiatan sekolahRp 61.958.400, langganan daya dan jasaRp 13.400.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 3.750.000, penyediaan alat multi media pembelajaranRp 700.000, pembayaran honorRp 22.500.000, Total Dana terserap Rp 256.500.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Ciampeun 1, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2022 ke Kementrian terkait, berdasarkan data dan informasi yang mana Kepsek sepertinya belum melaporkan nya;
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Ciampeun 1, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 3 tahun 2022 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.260.000, pengembangan perpustakaanRp 141.640.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 33.680.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 104.243.800, administrasi kegiatan sekolahRp 176.391.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.716.000, langganan daya dan jasaRp 22.002.335, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 71.544.427, pembayaran honorRp 36.000.000, Total Dana terserap Rp 598.478.362
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Ciampeun 1, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jakarta, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.221`Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 210 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.75 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Ciampeun 1, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jakarta, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SD Negeri Ciampeun 1, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Ciampeun 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Ad/Red)