Kutai Timur | dinamikapendidiikan.com – SD Negeri 008 Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Juk, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 347, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 185.645.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 185.645.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Lapopan Kepala SD Negeri 008 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.385.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 22.033.400pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 29.148.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 14.250.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.600.000langganan daya dan jasaRp 14.731.600pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 42.741.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 34.555.800, pembayaran honorRp 21.200.000Total Dana terserap Rp 185.645.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 008 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.030.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 33.093.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 12.780.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.920.000langganan daya dan jasaRp 9.981.800pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 47.240.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 6.500.000, pembayaran honorRp 48.100.000Total Dana terserap Rp 185.645.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala SD Negeri 008 Kongbeng merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.97 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.89 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 65.
Tahun 2023 SD Negeri 008 Kongbeng memiliki jumlah Siswa/I sekitar 336, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2023 Rp 179.760.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 179.760.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur serta Kejati Kaltim sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SD Negeri 008 Kongbeng di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 008 Kongbeng mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rudi/Hu/Red).