Bekasi | dinamikapendidikan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu dari dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Pegawai BPK Jabar yang ditetapkan tersangka berinisial APS. Sedangkan satu pegawai lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial HF, dikembalikan ke BPK untuk dibina.
“Berdasarkan pemeriksaan intensif dan dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum APS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Bandung, Kamis (31/3).
Adapun penetapan tersangka APS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Untuk kemudian, perkara ini sekarang sudah dinaikan ke penyidikan.
Tersangka APS sendiri merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” ungkap Asep.
Sedangkan untuk HF, Kejati Jabar mengembalikan yang bersangkutan ke pihak BPK Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.
“Terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama APS, berdasarkan pemeriksaan penyidik masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” ujar Asep.
Asep mengatakan, Kejati Jabar masih terus melakukan pengembangan dalam kasus pemerasan pegawai BPK Jabar tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada kemungkinan pelaku lain berdasarkan analisis alat bukti dan pengembangan.
“Ini baru hasil pemeriksaan awal kami. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru sesuai alat bukti,” tuturnya.
Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada dalam peristiwa OTT yang menimpa pegawainya. Atas kasus ini, pihaknya mempersilakan Kejati Jabar memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.
“Kami dukung dan ikuti prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja,” katanya.
(Joanna Artauli)