Muba | dinamikapendidikan.com – Kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal (31/7/2023) di wilayah Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir di duga lahan tersebut milik PT (Swadaya Bakti Negaramas) SBN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit masih menjadi teka teki.
Menurut keterangan Nara sumber pemerintah Desa Pulau Gading kebakaran lahan yang terjadi pada tanggal (31/7/2023) bahwa lahan tersebut masuk dalam izin PT SBN
Pemerintah Desa Pulau Gading juga mengatakan bahwa lahan itu tidak dirawat oleh pihak PT SBN pada hal lahan tersebut dalam izin wilayah nya ungkap nya
Bedasarkan Undang – undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2029 PPLH, dan UU 39/2024 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan
Untuk keseimbangan Berita awak media ini konfirmasi ke pihak PT SBN, Arif selaku Menejer PT SBN mengatakan bahwasanya sumber api berasal dari areal APL yang perbatasan dengan PT SBN (di luar izin PT SBN) informasi dari drone PT (Rimba Hutani Mas) RHM
Arif menegaskan, bahwa kami yang berada langsung di lapangan bersama anggota Koramil Bayung Lincir melakukan cek lapangan
Saat di tanya lagi oleh awak media tentang lokasi kebakaran tersebut berarti bukan milik PT SBN pak, dan juga api’tidak merambat atau membakar lahan PT SBN ya, Arif menjawab baik’terimakasih ungkapnya.(Diyono)