Cirebon | dinamikalendidikan.com – Merasa terzolimi oleh beberapa pihak, akhirnya Wahyudin warga Desa Baelangu Kidul Kecamatan Gegesik Cirebon penempuh jalur hukum.
Pada kamis (22/06) Sidang perdana Perdata dugaan penyerobotan tanah digelar. Namun sidang itu tertunda dikarenakan pihak yang ikut tersangkut iya itu BPN Kabupaten Cirebon tidak hadir.
Sedangkan pihak yang Tergugat yang diduga melakukan penyerobotan tanah itu adalah tetangganya sendiri, dan diduga hal ini banyak yang ikut terlibat, salah satunya mengarah kepihak perangkat Desa Baelangu Kidul.
“Kami akan terus berjuang demi hak keluarga kami yang hilang, dan kami menduga hal ini ada pihak-pihak secara sengaja mengurangi luas tanah kami,” jelasnya.
Permasalahan ini bermula ketika sebidang tanah ini di ikut sertakan pembuatan sertifikat massal dalam program PTSL. Namun keanehan terjadi luas tanah itu malah berkurang dan lebih anehnya lagi beberapa keluarga sempat melihat ada TTD pihak keluarga yang mana pihak keluarga tersebut tidak pernah merasa TTD di berkas PTSL itu. Dan hal ini menjadi dugaan kuat adanya pemalsuan TTD yang mana nanti kita akan usut juga.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Baelangu Kidul mengatakan kalau masalah sengketa tanah ini sudah melakukan mediasi antara Tergugat dan Penggugat, namun pihaknya kaget setelah mengetahui kalau masalah ini sampai masuk kerana pengadilan. Demi mejaga kerukunan bermasyarakat maka pihaknya akan melakukan mediasi lagi kepada dua belah pihak.
Ketika disinggung mengenai dugaan pemalsuan TTD, pihaknya saat itu belum mejadi Kepala Desa jadi kurang tau percis. “Yang diduga melakukan TTD sudah keluar dari perangkat Desa, tapi benar dan tidaknya saya tidak tau hanya katanya saja,”terangnya.(Dede S)