Bogor | dinamikapendidikan.com – Belum lama ini dibulan November 2024 Kadisdik Kabupaten Sukabumi memanggil Kepala SMPN 03 Cicurug perihal pungutan atau jual beli sarana siswa siswinya, diantaranya :
- Seragam muslim Rp180-195ribu,
- Baju batik pria Rp 90ribu,
- Baju batik wanita Rp100ribu.
- Baju olah raga Rp 140ribu,
- Baju pramuka Rp 170-190ribu,
- Kerudung putih Rp 57ribu,
- Kerudung pramuka Rp 55ribu,
- LKS Rp 150Ribu
- dan masih banyak yang lainnya.
Hal ini diduga sekolah negeri beralih fungsi menjadi pasar lokal. saat dikonfirmasi kepala sekolah ber inisial M mengakui hal tersebut diatas dan memaparkan pihak Kadisdik sudah mengetahui kegiatan tersebut dengan tanpa bersalah Kepsek menyampaikan juga sebagian keuntungannya dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah yang mana alibinya lagi bahwa sekolah belum mendapatkan program mengingat masih menunggu antrian.
Pihak Dinas Pendidikan Kasi SMP menyampaikan bahwa Kepsek outside sehingga pemanggilan ke dua untuk Kepsek di bulan Desember.
Pihak media sebagai sosial kontrol tidak tahu seperti apa dan sanksi apa yang diterapkan dari dinas pendidikan untuk oknum kepsek tersebut yang mana kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pungli, pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal 12 e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan pasal 54 hingga pasal 58 dalam Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,penurunan pangkat,penurunan gaji berkala hingga pelepasan dari jabatan.
Sanksi apa yang akan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk menyikapi hal ini?
harapan public, tentunya hampir semua kalangan masyarakat dunia pendidikan tidak menjadi akal – akalan belaka yang dilakukan oleh oknum pimpinan sekolah yang menjadi beban berat untuk orang tua murid yang ber ekonomi lemah.(Eva/Tim)











