Kabupaten Bogor | dinamikapendidikan – Ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan penggelapan dana DD, ADD dan SAMISADE yang dilakukan oleh oknum TPK dan Kepala Desa di Kabupaten Bogor tentu bukan isapan jempol saja.
Sebut saja di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor saat Wartawan hendak konfirmasi tetapi satupun Staf Desa tidak bersedia dikonfirmasi.
Desa Palasari diimpin oleh Aip Syaripudin notabene kepala desa yang berpendidikan, juga memiliki gelar S.Kom namun saat Wartawan beberap kali datang ke Kantor Desa tidak pernah ada di tempat, beberapa Wartawan yang hendak konfirmasi ke Kades tersebut merasa kecewa.
Terkait dengan pengunaan dana SAMISADE dari Pemkab Bogor serta Dana Desa dan ADD dari Pemerintah Pusat sepertinya tidak transparan pengunaan nya, untuk itu dalam waktu dekat beberapa Wartawan akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Pemkab Bogor, ke Tipikor Polres Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sepertinya Oknum Kades dan TPK Desa Palasari kebal hukum sebab kegiatan – kegiatan pembangunan apapaun di Desa tersebut sepertnya tidak transparan.
Modus Kades dan TPK dalam penggunaan uang negara sebut saja diduga melakukan dan manipulasi data sehingga terjadi mar’up anggaran demi ingin meraup keuntungan dari anggaran program SAMISADE, pasalnya pembangunan program tersebut diduga kuat telah mengurangi kualitas.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa media Cetak mapun Online ketika dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengatakan “ saran Saya para Wartawan silahkan laporkan Oknum Kades dan Oknum TPK yang tidak transparan dalam mengunakan uang rakyat, sebab hal ini berpotensi untuk dikorupsi oleh nya, perlu diketahui kalau di dalam otak Oknum Kades maupun Oknum TPK hanya uang dan uang maka cara kerja mereka selalu menghindari Wartawan, LSM dan sebagainya, maka langkah yang harus ditempuh laporkan mereka ke Aparat penegak Hukum bila terbukti mereka korupsi tentu penegak hukum akan memenjarakan mereka tegas Bismar.(Adit/Red)