Cirebon |dinamikapendidikan.com – Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait keharusan pihak sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA atau SMK baik Negeri atau pun swasta agara menyerahkan etau memberikan Ijazah, merupakan langkah yang baik dalam rangka pemenuhan rasa adil bagi para siswa yang telah selesai menempuh pendidikan dijenjangnya.
Terlebih lagi ditingkat menengah baik SMA atau SMK sangat dibutuhkan oleh para siswa yang telah selesai menempuh pendidikan untuk keperluan melanjutkan kuliah atau mencari pekerjaan bagi siswa yang tidak meneruskan pendidikannya ke jenjang berikutnya. Langkah ini tentunya patut di berikan apresiasi dengan di tindak lanjutinya surat edaran tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya masih saja ada sekolah yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengharuskan siswa atau orang tua siswa membayar sejumlah nominal uang serta mewajibkan orang tua siswa menandatangani surat pernyataan akan membayar setengah dari tunggakan pada bulan berikutnya, hal ini tentunya mencederai prinsip dasar pemenuhan rasa adil dalam perolehan hak atas ijazah siswa.
Seperti yang dilakukan oleh SMK Al Hidayah yang berada di jln Raya Kali Tanjung Kota Cirebon Jawa Barat. Berdasarkan pantauan wartawan media ini dimana saat kegiatan pengambilan ijazah tersebut ikut mengantar salah satu orang tua siswa ke sekolah tersebut.
Dari hasil temuan di lapangan dan hasil wawancara kepada beberapa orang tua siswa ternyata beragam pengakuan dari mereka ada yang membayar langsung saat itu setengah dari kewajiban tunggakan ada juga yang membayar senilai 200 ribu, ada juga yang tidak mengeluarkan uang tapi harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar setengah dari tunggakan kewajiban pada bulan berikut nya.
Dari kejadian diatas hendaknya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) X Wilayah Jawa Barat memberikan sanksi tegas secara administratif sampai pada pencabutan izin sekolah tersebut karena pengabaian dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh SMK Al Hidayah Kota Cirebon dan perlu mengaudit kemana saja dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui dana BOS sebagai tindakan pembinaan agar hal tersebut tidak dilakukan lagi pada masa yang akan datang.(Tim)