Indramayu | dinamikapendidikan.com – Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, krisis Penghulu yang menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Di Kabupaten Indramayu ada 31 KUA yang tersebar disetiap Kecamatan, ada lima KUA yang tidak memiliki Kepala definitif seperti, KUA Kecamatan Pasekan, KUA Cantigi, KUA Lohbener, KUA Patrol dan KUA Bongas. Kelima KUA tersebut dijabat oleh PLT (Pelaksana Tugas), dan juga sebagai Kepala definitif di KUA Kecamatan lain.
Penghulu/Kepala KUA definitif yang menjadi Plt, bisa menghambat pelayanan terhadap masyarakat. Rabu (29/4/2026).
“kalau Kepala KUA definitif dan juga sebagai Plt, kami menganggap bagaimana mungkin pelayanan bisa prima”, ucap pegawai KUA yang masih aktif.
Dirinya mencontohkan, ketika ada warga yang membutuhkan surat penting yang harus ditandatangani oleh Kepala KUA, sedangkan yang bersangkutan tidak ada dikantor kan kasihan sama warga, masa mesti harus nunggu, itukan namanya pelayanan tidak prima.
“Kami sebagai pegawai KUA berharap setiap KUA memiliki Kepala definitif. Kalau Plt juga tidak jadi soal asal dari KUA setempat”, tuturnya.
Kementrian Agama Kabupaten Indramayu melalui Kasi Bimas Islam H.Rosidi, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa di Kabupaten Indramayu lagi krisis penghulu. Ditambah lagi untuk tahun depan ada 5 orang Kepala KUA yang akan pensiun. Kamis (30/4/2026)
Kepala KUA adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala, tugas pokoknya adalah penghulu.
Yang menjadi kendala kekurangan penghulu adalah tidak adanya ketersediaan SDM, sedangkan berdasarkan regulasi harus ada yang menduduki jabatan tersebut untuk pelayanan, maka ditunjuklah 5 orang Plt di KUA yang kosong, hanya Plt secara nomenklatur aturan tidak boleh menandatangani akte ikrar wakaf yang boleh menandatangani adalah Kepala KUA, karena kepala KUA sebagai Pejabat Penandatangan Akte Ikrar Wakaf (PPAIW).
Bagi KUA yang tidak ada Kepala definitif, kalau ada penandatanganan untuk Akte Ikrar Wakaf bisa langsung datang ke Kementrian Agama setempat.
“Kami sudah sering berkoordinasi dan mengadakan rapat ke Bandung dan Jakarta terkait krisis penghulu khususnya di Kabupaten Indramayu, tetapi belum didengar oleh Pusat.Berharap darimana saja yang penting ada yang menjabat sebagai Kepala KUA definitif, dan berharap juga ada kebijakan dari Pusat bagi daerah-daerah yang krisis penghulu ada kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, barangkali petugas dari PPPK bisa diajukan, ya saya ajukan”, ucap H.Rosidi
Lanjutnya ” Kita bersyukur ditahun sekarang adanya pengangkatan CPNS sebanyak 23 orang, cuman mereka belum berhak diajukan sebagai kepala KUA, karena masa kerja dan golongan, mungkin 5 tahun kedepan punya banyak calon penghulu sebagai kepala KUA.Kita juga memiliki banyak Penyuluh PPPK tetapi belum bisa ditunjuk sebagai Kepala KUA, yang bisa ditunjuk dari PNS”.
Sementara Unit ke Pegawean (UP) Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama Iryansyah, S.Sy saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, memang benar di Kabupaten Indramayu kekurangan Penghulu yang menjabat sebagai Kepala KUA definitif, dikarenakan belum ada yang memenuhi syarat, sedangkan persyaratan untuk menjadi Kepala KUA aturan dari Kementrian Agama adalah pangkat jabatan golongan miminal 3C.
“Memang ada sedikit kendala ketika jabatan Kepala KUA definitif merangkap sebagai Plt, tetapi kami juga tidak bisa mengajukan pengangkatan kepala KUA yang baru, karena regulasi yang ditentukan oleh Kementrian adalah yang menjadi Plt jabatanya harus setingkat dengan Kepala KUA definitif”, terang Iryansyah
Kalau memang di Indramayu tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala KUA, kemungkinan besar mengambil dari luar daerah, seperti dari Kota Cirebon atau dari kota lain”.Pungkas Iryansyah (Tosim)











