Indramayu l dinamikapendidikan.com – Tidak sedikit Pekerja Migran Indonedia (PMI) berada diluar negri yang sukses, sehingga banyak warga Indonesia yang ingin bekerja diluar negri, dengan harapan bisa memperbaiki taraf hidup yang lebih baik. Tetapi sangat disayangkan masih banyak warga yang tidak paham, bagaimana proses untuk bekerja diluar negri secara resmi. Sehingga tidak sedikit mereka menjadi korban dugaan trafficking/TPPO yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengaku sebagai sponsor perekrutan tenaga kerja keluar negri.
Mengenai hal ini, Dinas tenaga kerja Kabupaten Indramayu Jawa Barat, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Asep Kurniawan,Mpd saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bagi masyarakat yang mau bekerja ke luar negri harus hati-hati, biasanya oknum sponsor menawarkan pekerjaan dengan mengiming -imingi gaji yang besar dan cepat diberangkatkan ke negara tujuan. Selasa(19/3/2024)
Lanjutnya, masyarakat harus berhati – hati, lowongan pekerjaan itu harus ada informasi Surat Ijin Perekrutan (SIP) dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). kalau surat SIP nya tidak ada maka akan sulit menginput ID nya, kuota juga tidak akan muncul dari BP2MI yang turun dari pusat Kementrian Luar Negri (Kemenlu), berdasarkan informasi dari agency luar negri.
Perusahaan – perusahaan luar negri akan menyampaikan kebutuhanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). KBRI juga menyampaikan informasinya ke Kementrian tenaga kerja, ke BP2MI terus ke Dinas tenaga kerja. Maka lahirlah surat perekrutan untuk jabatan apa, negara mana, kebutuhanya berapa dan yang merekrut PT apa itu prosedur yang benar.
” Saya berharap pada Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya warga Indramayu yang ingin bekerja keluar negri, jangan tergiur oleh ucapan oknum sponsor, yang tidak menunjukan SIP, dan dicek dulu ke kita (Disnaker)”, ucap Asep Kurniawan
Disinilah problemnya, masyarakat ketika ada yang menawarkan yang dilakukan oleh oknum sponsor langsung percaya, tanpa adanya croscek dulu.Kalau ada yang menawarkan pekerjaan keluar negri mestinya cek dulu, PT apa dan surat tugasnya ada tidak, juga jangan lupa tanyakan ke Disnaker. Silahkan bertanya di Mol Pelayanan Publik (MPP) atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Untuk menghindari dugaan trafficking/TPPO Disnaker Kabupaten Indramayu sudah membentuk satgas PPMI yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas TPPO, tim inilah dengan program kerja adanya sosialisasi pencegahan, memberikan edukasi ke masyarakat.
Asep Kurniawan menambahkan, Kebanyakan tenaga kerja ilegal itu Disnaker tidak tahu mereka keluar negri tujuanya apa, karena mereka bekerja keluar negri tidak melalui Disnaker, tetapi mereka pingin disebut PMI. Kalau mau disebut PMI mestinya harus CPMI dulu baru PMI dan diketahui oleh Disnaker.
” Secara undang – undang menggunakan undang-undang PMI, tetapi mereka tidak mau melakukan prosedur PMI, ketika diluar negri mereka ilegal. Disitulah kita sulit untuk membantu melindungi karena status undang-undang PMI nya tidak ada.Jadi akhirnya setatusnya WNI, tetapi tetap warga kita harus dibantu selama satgas berkolaborasi dengan Kemenlu, KBRI, BP2MI. Kalau memang ada unsur penipuan yang dilakukan oleh oknum sponsor silahkan bisa laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)”, pungkas Asep Kurniawan.(TSM)