Cirebon | dinamikapendidikan.com – Tufoksi peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan keuangan pemerintah hingga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemperiksaan keuangan yang akan direalisasikan atau yang sudah direalisasikan.
Tentu saja tugas sebagai pemeriksa keuangan pemerintah yang disebut auditor ini rawan sekali terkena suap. pasalnya, di dalam melakukan tugasnya sebagai audit keuangan akan sering menemukan tindakan oknum yang melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi yang disadari ataupun tidak disadari oleh pelakunya, hal itu akan sering terjadi.
“Dalam kejiwaan ketika seseorang melakukan kesalahan, apalagi menyangkut tentang kebobrokannya terungkap adanya penyalahgunaan uang negara. Maka sipelaku dugaan korupsi ini akan berusaha untuk bagaimana agar kesalahan itu tidak diproses secara hukum. Berbagai cara kadang akan ia lakukan salah satunya mengiming-imingi sejumlah uang kontan,” Tegas wakil organisasi profesi kewartawanan Fast Respon Cirebon yang kerap disapa kang Dede ini.
Rentannya inspektorat terkena suap ini ditunjang lagi dengan kewenangannya sebagai tim penghitung kerugian negara. Penjelasannya, ketika seseorang melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum dari Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dari pihak kepolisian ataupun dari pihak kejakasaan sulit untuk melanjutkan kemeja persidangan perkara dugaan korupsi jikalau tidak ada rekomendasi dari inspektorat keterangan kerugian keuangan negaranya.
Maka harap M. Harun selaku sekertaris Fast Respon semua pihak harus ikut mengawasi kinerja inspektorat dan membantu kinerjanya, karena inspektorat berperan penting dalam memberantas korupsi dan mencegah adanya korupsi.
“Kami akan ikut mengawasi, karena salah satu fungsi kami sebagai kontrol sosial memantau kinerja aparatur negara dan pelaksanaan uang negara. Kami juga akan menjadi mitra inspektorat, kepolisian dan kejaksaan. Dan kami Fast Respon bisa bermitra dengan intansi mana saja selagi tujuannya baik,” Tutur M. Harun. (Dede S)