Cirebon | dinamikapendidikan.com – Ada aturan yang melarang pihak sekolah menjual buku Lembar Kerja Siwa atau yang dikenal dengan LKS, seperti PP No. 17 tahun 2010 pasal 181a.
Lalu ada lagi permendiknas No 2 tahun 2008 tentang buku pasal (11) melarang sekolah menjadi distributior atau pengecer buku kepada peserta didik. Namum menurut kepala SMK Yadika Kota Cirebon hampir semua SMA/SMK baik Negeri maupun swasta hampir semua menjual buku LKS kepada parasiswanya.
Dan ironisnya lagi yang dikatakan oleh Kepsek SMK Yadika tentang penjualan buku LKS yang menyebar disetiap sekolah itu sepertinya diketahu oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dijelaskn oleh kepsek SMK Yadika saat awak media mempertanyakan adanya penjualan buku LKS kepada para siswa di sekolah yang ia pimpinnya, iyaitu SMK Yadika.
“Memangnya ada masalah apa di sekolah kami, kalau cuman menjual buku LKS sepertinya tidak ada masalah karena sekolah SMA/SMK yang lain juga menjual buku LKS kepada siswanya.
Sekolah saya hanya menjual dengan harga 90 ribuan, tuh lihat di sekolah lain mencapai 300 ribuan. Secara logikanya tidak mungkin klau pihak KCD tidak mengetahuinya,” Ujar Indarti Wuryaningsih.
Lalu Indarti menangtang pihak KCD datang langsung kesekolah atau mengirim surat untuk memberikan himbauan pelarangan penjualan buku LKS di sekolah SMK Yadika.
“jika penjualan buku LKS itu dilarang suruh kesini pihak KCD nya ngomong langsung atu lewat kirim surat kepada kami. Kalau pihak KCD tidak mengetahui adanya penjulan buku LKS di Sekolah rasanya tidak mungkin. Tegas stitmen Indarti yang di duga tidak mengetahui banyak aturan yang melarang pihak sekolah menjual buku LKS.
Masih kata Indarti, pihak media kalau datang kesini jangan cari-cari permasalahan, jangan memberitakan yang kurang baik tapi beritakan keluhan sekolah kami tentang jalan yang rusak menuju sekolah sepanjnag 400 meter lebar 10 meter,” kata Indrarti.(Dede S)