Majalengka | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Leuwimunding Kab. Majalengka, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Parapatan – Rajagaluh Km.02, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asep Taufik, lalu memilki jumalah Siswa/I sekitar 1638, selanjutnya sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.343.160.000, dan tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.343.160.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS Reguler wajib hukum nya Kepsek melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Leuwimunding ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 86.455.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.962.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 100.434.750
- administrasi kegiatan sekolah Rp 212.275.250
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 203.430.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 404.103.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 153.635.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 155.864.500
- Total Dana terserap Rp 1.343.160.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Leuwimunding ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.915.000
- pengembangan perpustakaan Rp 328.738.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.778.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 173.846.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 498.749.250
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.920.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 355.056.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 428.016.500
- Total Dana terserap Rp 1.848.019.750
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala SMK Negeri 1 Leuwimunding merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp. 274 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Lalu terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.710 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 558 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 95 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 195.
Berikutnya terhadap penyediaan alat multi media pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 832 Juta lebih, fakta tidak terlihat jelas apa – apa saja alat multi media pembelajaran yang beli oleh Kepsek sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 tersedia disekolah, sumber disekolah maupun sumber diluar sekolah menegaskan terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut katanya, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Leuwimunding menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 693.228.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 924.304.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 693.228.000,- dalam praktek penggunaan dana tersebut diduga Kepsek dan Tim yang ada di sekolah tersebut diduga merekayasa dan atau memanipulasi laporan mereka ke kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh kementrian terkait, tegas Bismar.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka dan Polda Jabar berikut ke Kejari majalengka serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Leuwimunding diusut, bila terbukti ada korupsi nya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Leuwimunding dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tim/Red)











