Cirebon | dinamikapendidikan.com – Perlu diketahui bahwa kewajiban jam kerja guru Sekolah Dasar (SD) adalah 37,5 jam dalam seminggu. Hal ini berlaku bagi seluruh guru, baik ASN P3K maupun guru honor wajib sifatnya.
Wajib kerja dalam seminggu selama 37,5 jam ini kalau dihitung perhari maka dihari senin sampai kamis 7 jam setiap harinya, jumat 4 jam kerja, kalau sabtu 5 jam kerja. Maka dihari senin sampai kamis guru tidak boleh pulang hingga jam 2 siang.
Jam 7 pagi para guru harus sudah berada di sekolah. Kalau wajib kerjanya selama 7 jam maka akan jatuh dijam 2 masa kerjanya.
Seperti yang dijelaskan oleh Casma selaku korwil bidang pendidikan Kecamatan Lemahabang dan juga selaku wakil forum korwil Kabupaten Cirebon Jawa Barat bahwa berlaku kepada seluruh guru Sekolah Dasar (SD) baik ASN, P3K maupun honor, kerja selama 37,5 jam itu sudah menjadi kewajiban seorang guru.
“Sudah menjadi ketentuan dan kewajiban guru, karena hal itu sudah tertuang di perjanjian kerja guru. Kalau jam mengajar guru ini selama 1 minggu harus memenuhi 24 jam mengajar,” Jelas Casma ini.
Masih penjelasannya, pihaknya sebagai korwil mendukung penuh atas ide ketua K3S Lemahabang untuk membuat absensi daftar hadir khusus guru honor yang bertujuan untuk mendisiplinkan guru honor.
“Dengan adanya nanti aplikasi khusus absensi guru honor bisa terlihat guru honor mana yang patuh dengan aturan atau yang tidak patuh dengan aturan menjalankan kerjanya.
Untuk meningkatkan disiplin kerja guru di Kecamatan Lemah Abang saya tidak memilah dan memilih. Sehingga semua guru ASN, P3K dan guru honor berangkat bareng pulang pun bareng,” tegas Casma. (Dede S)