Serang | dinamikapendidikan.com – Derita 2 Guru honor inisial (L dan A) sungguh tidak mendapat perhatian dari Kepala SMPN 1 Petir Kabupaten Serang sebab berdasarkan informasi dari sumber sudah 4 bulan gaji honor mereka tidak diberikan oleh pihak sekolah, padahal dana BOSP yang diterima SMPN 1 Petir tahun 2023 tahap 1 sekitar Rp. Rp 503.800.000,- tahap 2 Rp. Rp 503.800.000 tau julah dana BOSP tahun 2023 keseluruhan yaitu Rp. 1.007.600.000,- hal tersebut dikatakan sumber yang ada diekolah tersebut.
Dipihak lain ditambahkan sumber, bahwa SMPN 1 Petir juga membebankan pungutan ke Setiap Siswa/i yaitu sebasar Rp. 300 ribu per siswa kata pihak sekolah dana tersebut digunakan untuk bangun Mushola dan Kartu Ujian ditahan oleh pihak sekolah artinya bila pungutan tersebut belum dibayarkan oleh Siswa maka Kartu Ujiannya tidak diberikan alias mungkin tidak bisa ikut ujian ujarnya.
Johanes Barus,SH.,MH selaku Pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Banten ketika dimintai pendapatnya terkait pungutan yang dilakukan oleh SMPN 1 Petir dengan kegiatan bangun Mushola seharus nya jangan pungutan tapi sifatnya sumbangan alias seberapapun jumlah yang disumbangkan oleh Siwa/i jangan dipotok namun bila dipatok per siswa/i Rp. 300 ribu maka itu bukan sumbangan tapi pungutan liar alias pungli.
Ditambahkan Johanes, Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.Sanksi Pungutan – Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu LBHK – Watawan Provinsi Banten akan lakukan langkah hukum yaitu melaporkan pihak sekolah ke Instansi Penegak Hukum yaitu Kejati Serang dan Polres Serang tegas Johanes.
Beberapa waktu lalu Tim media ini berkunjung kesekolah tersebut untuk konfirmasi hal tersebut, anmun Saderi selaku Kepsek tidak ada ditempat, hal itu dikatakan bebera Guru yang ada.(H.Madali)