Subang | dinamikapendidikan.com – Untuk memenuhi janji apa yang pernah di ucap kan dan di tulis di media online DINAMIKA PENDIDIKAN, Ade Sopandi atau yang bisa dipanggil Ade Labrak jabatan sebagai Ketua Perkumpulan GERAKAN KOMONIKASI DAN SILATURAHMI WALI MURID (GK&SWM ) dan juga Wapemred Media DINAMIKA PENDIDIKAN, atas dasar apa yang di rasakan ,yang di lihat, akan menyampeikan surat keluhan kepada Yth :
1.Bapak PRESIDEN RI
2 Bapak MENKO POLHUKAM
3.IBU MENTRI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
4.BAPAK KAPOLRI
5.KOMNAS HAM
6 KOMNAS PEREMPUAN
7 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK Dll
Hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan orang banyak sesuai VISI dan MISI GK& SWM, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
SURAT KELUHAN yang akan disampaikan ini Kepada yang MULIA BAPAK PRESIDEN RI atau Bapak IR JOKO WIDODO bukan yang pertama kalinya, mengingat saat nama Kami masih FK&SWM beberapa kali kami memberikan Informasi, saran dan masukan, diantaranya :
- Surat : 001 /FK-SWM/IX/2015.
- Surat no026 /FK-SWM/IX/2016.
- Surat no 021/ R/ FK-SWM /II/2017
Subtansi surat keluhan masyarakat yang kami sampeikan adalah tentang 1.Penting nya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan NEGARA Yang bersih Dari KKN khusus nya dalam dunia PENDIDIKAN. 2. PUNGLI berkedok sumbangan., 3. Dilaksanakan nya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun., 4.Permohononan Audensi dengan pak Menteri Pendidikan.
Atas apa yang kami sampeikan Syukur alhamdulilah saran dan usulan Kami di respon baik OLEH YANG MULIA Bpk Ir Joko Widodo, dengan lahirnya SABER PUNGLI dan di laksanakan nya program wajib belajar 12 (dua belas ) tahun.
Sementara surat yang akan kami sampaikan saat ini adalah saran dan masukan dalam penegakan dan /atau pelayanan dalam supremasi hukum. semoga surat keluhan yang akan kami (GK&SWM) sampaikan membawa angin segar dan dapat di rasakan oleh seluruh Rakyat INDONESIA khususnya rakyat miskin yang ter zolimi dalam mencari dan /atau mendapat keadilan di negri tercinta ini.
Di negara yang merdeka yang namanya ke adilan sudah tidak perlu di cari namun harus di terima karena itu salah satu hak Warga negara, namun berdasarkan data yang kami miliki untuk mendapatkan ke adilan dalam kasus yang di duga masuk dalam klasifikasi ringan rakyat kecil harus menunggu proses sampei lima bulan lebih. harapan besar kami kedepan tudak lagi terjadi seperti ini.(AL)