Jaya Sampurna | dinamikapendidikan.com – Praktik pengambilan air tanah oleh sebuah usaha bernama. Ibu Emin dan pak mardi yang memiliki nama usaha Rina Water di Kp. Sampora RT002/RW001, Desa Jaya Sampurna, menjadi sorotan tajam. Usaha ini diduga melakukan pengambilan air tanah secara ilegal tanpa izin yang sah, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerugian negara.
Menurut pantauan di lapangan,Rina Water menggunakan dua unit mesin penyedot air berukuran besar, diperkirakan berkekuatan 3 hingga 5 PK. Keberadaan mesin-mesin ini mengindikasikan pengambilan air tanah dalam volume yang signifikan, yang seharusnya memerlukan izin resmi dari pemerintah.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi dugaan ini kepada pemilik usaha, yang dikenal dengan nama ibu Emin dana pak Mardi , yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pekerja di lokasi memberikan berbagai alasan yang terkesan menghindar, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menutupi praktik ilegal ini.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengatur standar persetujuan penggunaan air tanah, yang mewajibkan setiap pengguna air tanah, terutama dalam skala besar, untuk memiliki izin resmi.
Aktivis lingkungan setempat, dan Akademis, HS menyatakan keprihatinannya, “Pengambilan air tanah secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari potensi pendapatan pajak, tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.”
Menanggapi dugaan ini, , perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, menyatakan, “Kami akan segera menurunkan tim investigasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan memastikan apakah Rinta Water memiliki izin yang sesuai. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Masyarakat Jaya Sampurna berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi semua pihak. Kasus Rina Water ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi sumber daya air tanah dari eksploitasi ilegal.(Simbolon)











