Depok | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 12 Kota Depok,Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Cipayung Jaya No.47, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tuti Herawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 860, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 713.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 713.800.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 12 Kota Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.645.000
- pengembangan perpustakaan Rp 44.700.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.335.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 67.187.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 147.807.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.725.000
- langganan daya dan jasa Rp 5.040.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 289.330.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 61.030.000
- Total Dana terserap Rp 713.800.000
Laporan Kepala SMA Negeri 12 Kota Depok ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.800.000
- pengembangan perpustakaan Rp 82.425.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 193.775.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.250.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 152.335.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 40.330.000
- langganan daya dan jasa Rp 13.320.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 205.125.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.440.000
- Total Dana terserap Rp 713.800.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Depok diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH elaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.127 Juta lebih diduga laporannya direkaya oleh Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.335 juta lebih , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.300 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.494 juta Lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 85 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 185.
Tahun 2022 SMA Negeri 12 Kota Depok menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 342.126.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 456.168.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 342.126.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Depok saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok Polda Jabar berikut ke Kejari Depok serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 12 Kota Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Dipihak lain dana sumbangan atau pungutan yang diulakukan oleh pihak sekolah mapun pihak komite sekolah juga tidak ada terlihat jelas laporan pemasukan mapun laporan penggunaan nya, tentu itu sangat bertentangan dengan hukum, atau dapat disebut perbuatan melawan hukum, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 12 Kota Depok dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Tim/Red).