Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Dugaan Perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh seorang Kepala Desa terpilih periode 2023-2029 di Desa Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin (Ahmad Martadinata, S.E.,).
Sementara dalam pengamatan dan pemantauan awak media bahwa Kades terpilih Ahmad Martadinata, S.E.,Kepala Desa Mekar Jaya belum syah menjadi seorang Kepala Desa,karena belum pernah dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.
Namun Kepala Desa terpilih (Ahmad Martadinata, S.E.,) diduga telah beraktifitas dan melakukan penanda tanganan surat-surat penting yang berhubungan dengan keperluan masyarakat Desa Mekar Jaya.
Seharusnya kewenangan serta tanggung jawab masih dilakukan oleh Kepala Desa lama Bapak Pujo Karyono, mengingat berdasarkan keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 968/KPTS/DMPD/2017 tentang pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Bahwa jabatan Kepala Desa Mekar Jaya (Pujo Kaaryono)berakhir pada tanggal 20 December 2023.Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (Ahmad Martadinata, S.E.,) dianggap telah melanggar Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.
Dua jenis surat yang diduga telah ditanda tangani diantaranya:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor:286/SKU/MKJ/XI/2023 An Riza Mama.
- Surat Keterangan Usaha(SKU) Nomor:287/SKU/MKJ/XI/2023 An Ahmad Aris.
Beberapa awak media mencoba konfirmasi via WhatsApp kepada (Ahmad Martadinata, S.E.,)selaku kades terpilih desa mekar jaya periode 2023-2029, namun tidak ada jawaban terkait hal tersebut
Dengan demikiam di mohon kepada Bapak Pj.Bupati Banyuasin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Camat Kecamatan Muara Sugihan dan instansi terkait agar segera dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku. (Diyono-tim)