Kabupaten karo | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaqku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023) di kantornya didaerah Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Di Provinsi Sumatera Utara, penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara., selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Ditambahkan Samion, Di SMAN 1 Berastagi pada tahun 2022 adapun dana BOSP tahap 1 diterima pihak sekolah yaitu Rp 559.482.000, dari jumlah Siswa/i sebanyak 1211, dalam laporan katanya digunakan antara lain :
- Pengembangan perpustakaan Rp 450.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 167.366.500
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 26.365.000
- Langganan daya dan jasa Rp 10.671.625
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 49.853.000
- Pembayaran honor Rp 23.250.000
Total Dana Digunakan Rp. Rp 277.956.125
Lalu dana BOSP tahap 2 tahun 2022 diterima oleh pihak sekolah Rp 745.412.850 dalam laporan katanya digunakan antara lain ::
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 78.992.000
- Pengembangan perpustakaan Rp 210.399.200
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 51.774.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 65.255.750
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 304.098.100
- Langganan daya dan jasa Rp 109.577.646
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 130.973.000
- Pembayaran honor Rp 26.500.000
Total Dana yang digunakan Rp. 978.019.696
Lalu dana BOSP tahap 3 tahun 2022 diterima oleh pihak sekolah Rp 559.482.000,- dalam laporan katanya digunakan antara lain :
- Pengembangan perpustakaan Rp 102.635.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 86.829.149
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.606.000
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 130.216.551
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 32.080.000
- Langganan daya dan jasa Rp 35.075.165
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 157.320.800
- Pembayaran honor Rp 16.250.000
Total Dana yang digunakan Rp. 608.192.665,-
Selanjutnya kata Samion, dana BOSP tahun 2023 tahap 1 diterima oleh SMAN 1 Berastagi yaitu Rp. 925.200.736,- tahap 2 Rp. 954.030.000, tahap 3 belum dipublis demikian juga terkait dengan pada item – item apa saja digunakan dana tersebut juga belum diterangkan ?, mana Keterbukaan Informasi Publiknya, mana bukti transparanya.
Yang menjadi pertanyaan yaitu item pengunaan PEMELIHARAAN SARPRAS SEKOLAH menurut sumber bahwa ada dugaan pembelian barang yang di mark up, berikut juga dengan item PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN juga menurut sumber ada dugaan korupsinya sebab, buku apa – apa saja yang dibeli pihak sekolah hingga saat ini tidak ada informasinya yang jelas,
Berangkat dari hal tersebut lembaga Kami mencium dugaan korupsi di sekolah tersebut, untuk itu LBHK – Wartawan Provinsi Sumut lagi megumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana BOSP ahun 2023 dan 2023, bila alat buktinya telah cukup maka Kami akan buat Lapdu ke Lembaga Penegak Hukum, bila perlu Kami meminta agar BPK Perwakilan Sumut mengaudit dana BOSP di sekolah tersebut tegas Samion Ginting,SH.,MH.
Sebagaimana yang pernah sampaikan ke beberapa media, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriks Keuangan Provinsi Sumatera Utara secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut., Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp 1.207.421.124,00.
Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00, tentu dugaan korupsi ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, tegas Samion Ginting,SH.,MH.
Wartawan media ini beberapa kali ke sekolah tersebut tidak pernah bertemu dengan Deni Tarigan selaku Kepala Sekolah.(SGM/Red)











