Subang, MeDiPen – Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya program wajib belarjar 12 tahun, tidak sedikit uang yang telah di gelontorkan oleh negara, hal ini telah di atur dalam PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, namun pada kenyataanya ada 2 sekolah di Kabupaten Subang yaitu SDN SETIA KARYA dan SDN LEGON KULON, lokasi di Desa Legon Kulon ,Kecamatan Legon Kulon di duga kurang layak untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Suminta selaku kepala SDN Setia Karya, sekolah yang di pimpinya rusak berat, dan pernah mengajukan proposal ke GUBERNUR dan juga melalui rapat MUSREMBANG DESA sebanyak dua kali tahun 2018 dan tahun 2022 namun sampe hari ini belum ada kepastian.
Sementara menurut Ibu Ida Kepala SDN Legon Kulon, Ia sebagai kepala sekolah baru di SDN LEGON KULON, dirinya sangat miris melihat kondisi bangunan sekolah yang di pimpinya mengingat ada empat ruangan yang rusak parah tiga ruang kelas dan satu ruang kantor dimana kondisinya kayu penyangga atap sudah lapuk, tembok menggelumbung, lantai keramik semua jebol.
Ditambahkan Ida, sebagai kepsek apa yang terjadi pada sekolah yang di pimpinya butuh perhartian khusus dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, agar segera memperbaiki kondisi sekolah nya karena bila terus di biarkan maka akan di khawatirkan terjadi insiden dan memakan korban nyawa, mengingat bangunan sekolah yang Ia pimpin adalah bangunan tua tegasnya.(Ade Labrak)